Pemkot Kupang Diminta Tidak Berikan Kewenangan Kepsek Rekrut Guru

Yuven Tukung

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang diminta tidak memberikan kewenangan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) untuk merekrut tenaga pengajar karena dinilai syarat dengan kepentingan kedekatan.
“Pemerintah diminta tidak memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk merekrut tenaga pengajar yang syarat akan kepentingan kedekatan,” kata Sekretaris Pansus DPRD Kota Kupang Yuven Tukung saat membacakan laporan Pansus.
Dalam laporan Pansus tentang tentang catatan/rekomendasi DPRD Kota terhadap LKPj Walikota Tahun anggaran 2017, yang dibacakan Yuven Tukung, di Kantor DPRR setempat yang copian laporannya diperoleh media ini Senin 30 April 2018 diuraikan, fakta menunjukan banyak tenaga Honorer di sekolah-sekolah dengan honor yang sangat rendah dibawah Rp500 ribu.
Untuk itu, kata Yuven, Pemkot diminta melakukan kajian analisis kebutuhan Guru pada tingkatan sekolah dasar dan menengah pertama.
Selain itu, lanjut Yuven, Pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menggunakan sistem zonasi agar adanya asas keadilan terhadap siswa yang memiliki nilai akademik tinggi namun tidak masuk dalam zona kategori sekolah favorit.
Pemerintah, kata Yuven lagi, perlu menunggu realisasi pembangunan sekolah filial di kawasan TDM atau Oebufu karena anggaran perencanaan sudah dialokasikan pada tahun 2017.
Yuven menambahkan, sistem komputerisasi di sekolah-sekolah perlu dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran Pemberlakukan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) di tahun-tahun mendatang. Karena itu penempatan kepala sekolah harus melalui seleksi.
“Penempatan Kepala Sekolah harus memenuhi seleksi yang berkualitas serta pembangunan sarana dan prasarana sekolah perlu menjadi perhatian serius,” tambahnya. ♦ epo