EXPONTT.COM – Aparat gabungan dari Polsek Nangaroro dan Polres Nagekeo, NTT, mengamankan 7 dari 10 pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap MJB alias J (14), seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP ) di Kabupaten Nagekeo.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengungkapkan, ketujuh pria tersebut adalah MNNB alias M (22), ATN alias A (20), TB alias T (20), AM alias A (19), PNA alias PT (18), FXG alias F (21) dan HJRW alias J (23).
“Baru tujuh pelaku yang ditangkap, sedangkan tiga orang masih kabur,” ucap Krisna, Selasa 8 Maret 2022 petang.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Desak Kejati NTT Hutama Wisnu Tuntaskan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Krisna mengungkapkan, penyidik telah mengantongi tiga nama lain yang belum tertangkap. Mereka adalah KMD alias K, HM alias EN, dan SMW alias E.
Pencabulan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/05/III/2022/SPKT/POLSEK NANGARORO/RES. NAGEKEO/POLDA NTT, tanggal 6 Maret 2022.
Krisna menjelaskan, berdasarkan interogasi singkat terhadap ketujuh pelaku, didapatkan informasi pencabulan terhadap korban dilakukan di delapan lokasi berbeda di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: Kasus Wakil Bupati TTS Aniaya Sopir Ambulans, Polisi Segera Periksa Saksi
“Para pelaku mencabuli korban dalam rentang waktu antara 26 Agustus 2021 hingga 14 Februari 2022,” ungkap Krisna.
Hal yang sama juga diungkapkan korban yang telah diambil keterangannya oleh penyidik pembantu unit PPA Polres.
Selain itu juga berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Nangaroro terhadap korban.
Saat ini, kata Krisna, masih dilakukan pemeriksaan secara detail terhadap para pelaku dan juga korban.
“Para pelaku telah dibawa ke Polres Nagekeo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
♦kompas.com
Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kejati NTT Tambah Personel Untuk Teliti Berkas