Modus Tawarkan Tumpangan, Petugas SPBU di Nagekeo Perkosa Gadis di Hutan

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Aparat Polres Nagekeo, Nusa Tengara Timur (NTT), mengamankan Silvianus Kota (22), seorang petugas SPBU Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Silvianus ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial M(21) Warga Kolikapa, Kabupaten Nagekeo.

Peristiwa itu terjadi di wilayah hutan percetakan batu bata merah sekitar kompleks rumah warga Paudoo, Kelurahan Dana, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar pukul 03.15 WITA.

Melansir digtara.com, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga:Mahasiswa IFTK Ledalero Diinterogasi Polisi Usai Dituding Teriakan Nama “Sambo”, Kapolres Sikka Minta Maaf

“Benar, telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban yang juga warga kolikapa yang dilakukan oleh Silvianus Kota, karyawan SPBU Mbay Kabupaten Nagekeo,” kata Rifai, Jumat 30 September 2022.

Baca juga:  Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

Rifai menjelaskan, saat itu korban sedang berjalan kaki pulang dari kos kakaknya menuju Kolikapa.

Pelaku yang menggunakan motor menawarkan tumpangan pada korban dengan pura-pura menjadi tukang ojek. Karena tak curiga, korban pun menerima tawaran pelaku. Korban lantas berbonceng pada pelaku.

Pelaku kemudian membawa korban menuju hutan pembuatan batu bata merah.

Baca juga:Kasus Korupsi Dana Covid-19 Flores Timur, Bendahara BPBD jadi DPO Kejari

“Di lokasi kejadian, pelaku memeluk paksa dan membanting tubuh korban,” ujar Kasat.

Baca juga:  Pemkot Kupang Gelar Kupang Investment Forum III Tahun 2024

Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban dan memerkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku pergi meninggalkan korban.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian pemerkosaan ini ke polisi di Polres Nagekeo.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga:Sempat Dioperasi, Pemuda di Kota Kupang yang Ditikam Temannya Usai Konsumsi Miras Bersama Meninggal

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Nagekeo,” tambah Rifai.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo sudah membawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik.

Baca juga:  Ijazah Wabup Rote Ndao Diduga Palsu, Tergugat Intervensi Akui Ada Kesalahan

Saat diperiksa, korban didampingi dan diberi perlindungan oleh pegiat sosial P2TP2A Kabupaten Nagekeo, orang tua dan keluarga korban.

Baca juga:Mahasiswa IFTK Ledalero Diinterogasi Polisi Usai Dituding Teriakan Nama “Sambo”, Kapolres Sikka Minta Maaf

Polisi yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi dan pelaku. Pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana.

“(Pelaku) diancam pidana 12 tahun sesuai ketentuan dalam pasal 285 KUHPidana. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya,” tandas Kasat.

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Polemik Seleksi Dirut PDAM Kota Kupang, Anggota DPRD Tanyakan Kemampuan Peserta