EXPONTT.COM, MBAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nagekeo bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ende menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Aesesa, Selasa, 23 September 2025, dengan fokus pada ruang lingkup tertib kesehatan terkait penjualan, pengemasan dan pendistribusian obat serta makanan.
Sosialisasi ini menyasar seluruh pedagang di Pasar Danga, Kota Mbay, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjaga kualitas produk yang dipasarkan.
Fransisca Zagita Tielman, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Ende, menyampaikan bahwa sosialisasi ini lebih menitikberatkan pada edukasi kepada pedagang.
“Kami mendorong para pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual aman, bermutu, dan bebas dari unsur yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ilegal tidak boleh dipasarkan,” tegas Fransisca.
Ia menambahkan, pelanggaran terkait obat dan makanan diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar.
Kasat Pol PP Nagekeo, Muhayan Amir, dalam paparannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran obat dan makanan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPOM. Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak segan-segan mengamankan barang bukti untuk penindakan lebih lanjut sesuai aturan berlaku, seperti berkoordinasi dengan BPOM, Dinas Koperindag, dan pihak Kepolisian” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kualitas kesehatan masyarakat Nagekeo semakin meningkat, serta peredaran obat dan makanan di pasar dapat dipastikan aman bagi konsumen.(*)








