EXPONTT.COM – Yohanes Lulu Kumi, ayah kandung almarhumah Ida Lidwina Bhoki sekaligus mertua Melkiades Mere, memaparkan secara terbuka riwayat masuknya Melkiades Mere ke dalam keluarga besar Sa’o Bupu Lulu di Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, serta prinsip adat Bajawa yang menyertainya hingga kini.
Versi Keluarga Sa’o Bupu Lulu
Menurut Yohanes, sekitar tahun 2010 orang tua wali Melkiades Mere datang secara resmi menitipkan Melki kepada keluarganya. Penitipan itu dilakukan karena Melki berniat mempersunting putri mereka, Ida Lidwina Bhoki. Setelah melalui proses kekeluargaan, pihak keluarga menerima Melki sebagai calon anak mantu.
Sejak saat itu, Melki dan Ida tinggal di rumah Yohanes Lulu Kumi di Bajawa. Keduanya mulai bekerja dan membangun kehidupan rumah tangga dari nol.
“Ada riwayatnya dan itu Melki harus tahu. Jangan sampai dilupakan. Saya urus mereka dari tidak bisa berbuat apa-apa. Semua aktivitas usaha berjalan dalam pengawasan saya sebagai orang tua,” ujar Yohanes di Watukesu Mbay, Rabu, 21 Januari 2026.
Yohanes menegaskan bahwa Melki bukan anak yatim, melainkan anak yang secara adat dan kekeluargaan dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak keluarga perempuan.
Pasangan ini kemudian menikah pada 18 November 2011 dengan sistem adat Kaju Dhu Maru Renga Dhu Sia atau Dhongo Dhano, yakni kawin masuk tanpa belis sesuai adat Bajawa yang bersifat matrilineal. Dengan sistem tersebut, Melki secara adat masuk ke dalam keluarga Sa’o Bupu Lulu.
Dalam perjalanan rumah tangga, Melki dan Ida menekuni usaha jasa konstruksi. Pada 2016 keduanya pindah ke Mbay, Kabupaten Nagekeo, untuk membangun kemandirian usaha, namun tetap berada dalam pendampingan keluarga besar.
Yohanes mencatat tiga fase penting usaha mereka di Mbay:
1).Kerugian besar akibat proyek di Ndora
2).Pengembangan usaha batu bata dan usaha lainnya
3).Puncak keberhasilan pada 2022–2023
Pada 2023, Ida Lidwina Bhoki meninggal dunia di RS Siloam Kupang. Jenazah dimakamkan di Mbay pada 27 Desember 2023 setelah seluruh prosesi adat dilakukan di Bajawa.
Terkait rumah yang ditempati saat ini, Yohanes menyatakan pembangunan rumah tersebut telah direncanakan sejak Ida masih hidup dan dikerjakan bersama keluarga setelah almarhumah meninggal dunia.
“Kami tidak pernah berpikir itu milik Melki. Kami sadar betul adat perkawinan Bajawa yang matrilineal,” tegasnya.
Keluarga Sa’o Bupu Lulu juga menyebut adanya kesepakatan tertulis tertanggal 21 November 2025 yang menyatakan bahwa sebelum Melki menikah lagi, ia wajib menuntaskan urusan adat. Namun, menurut Yohanes, kesepakatan itu dibatalkan sepihak oleh Melki dan tidak satu pun poinnya direalisasikan.
Persoalan memuncak pada 30 Desember 2025, saat keluarga Yohanes diminta mengosongkan rumah berdasarkan aduan Melki kepada aparat setempat. Atas hal tersebut, keluarga menyatakan siap menempuh jalur adat maupun hukum positif.
Versi Melkiades Mere
Kamis, 22 Januari 2026, ExpoNTT menemui Melkiades Mere di Mbay untuk meminta tanggapannya. Melki menjelaskan bahwa ia tiba di Bajawa pada 2005 dari Lembata dan awalnya tinggal di rumah kos dekat SMP Regina Pacis Bajawa.
Menurut Melki, Yohanes Lulu Kumi melalui Ida Lidwina Bhoki kemudian meminta dirinya tinggal di rumah keluarga hingga pernikahan mereka pada 2011.
Melki menyatakan bahwa dalam prosesi adat perkawinan, telah diserahkan satu ekor kerbau sebagai Laga Bata serta dua ekor kuda sebagai Logo Ema dan Logo Ine. Ia menegaskan tidak ada utang adat yang tersisa.
Usai menikah, Melki menjalani usaha jasa konstruksi dengan berbagai dinamika, termasuk kerugian besar hingga sekitar Rp400 juta. Pada 2016, mereka menetap di Mbay.
Setelah istrinya meninggal dunia pada 2023, Melki tinggal di rumah kos hingga rumah barunya rampung pada 2024.
Persoalan mulai memanas pada 2025 terkait pembangunan tembok penahan tanah dan status rumah serta tanah. Melki mengaku menerima makian dan dinyatakan tidak memiliki hak atas rumah tersebut.
Terkait pertemuan adat 21 November 2025 di Bajawa, Melki mengaku dipaksa menandatangani berita acara dan menyatakan telah menerbitkan surat pembatalan tertanggal 24 November 2025.
“Secara adat dan agama, ikatan perkawinan berakhir setelah istri meninggal dunia,” tegas Melki.
Melki membantah bahwa rumah dan tanah atas nama almarhum istrinya serta menegaskan akan menempuh jalur hukum atas penguasaan rumah oleh keluarga Yohanes Lulu Kumi.
“Rumah itu milik saya dan mereka hanya numpang,” ujar Melki.(***).








