Ngada  

Protes Perbup, Ratusan Nakes RSUD Bajawa Geruduk Rumah Jabatan Bupati Ngada

Ratusan tenaga kesehatan dan ASN di RSUD Bajawa melakukan aksi protes di Rumah Jabatan Bupati Ngada, Kamis 15 September 2022 / foto: kompas.com

EXPONTT.COM – Ratusan pegawai yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan perawat di RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, menggelar aksi mogok Kamis, 15 September 2022.

Aksi mogok dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan baru Bupati Ngada Andreas Paru, yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga kesehatan.

Ratusan pegawai RSUD Bajawa mendatangi Rumah Jabatan Bupati Ngada yang dijadikan kantor sementara karena Kantor Bupati Ngada sedang dalam perbaikan.

Aksi mereka dikawal pihak keamanan dari Polres Ngada dan Sat. Pol PP.

Baca juga:Anak Kepala Desa di Ende Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun Warga

Tiba di depan gerbang rumah jabatan, massa mendesak bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Ngada.

Baca juga:  Pilgub NTT: Pendukung Frans Aba Alihkan Dukungan ke Simon Petrus Kamlasi – Andre Garu

Mereka ingin berdialog langsung dengan kepala daerah itu. Melalui negosiasi, dari ratusan pegawai, hanya 20 orang perwakilan massa aksi yang diperkenankan masuk berdialog dengan Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami hendak menyampaikan aspirasi terkait pegawai ASN yang bertugas di RSUD Bajawa. Pada Peraturan Bupati Ngada Nomor 54 Tahun 2022, para ASN diminta untuk dapat memilih antara jasa pelayanan dan tambahan perbaikan penghasilan (TPP),” ujar koordinator aksi Yohanes dalam rilis tertulis yang diterima, Kamis malam, mengutip kompas.com.

Yohanes menegaskan, para ASN meminta Bupati Ngada merevisi Perbup Nomor 54 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) itu. Sebab, sangat merugikan tenaga kesehatan RSUD Bajawa dan puskesmas di Kabupaten Ngada.

Baca juga:Harga BBM di Daerah Kepulauan Labuan Bajo Tinggi, Nelayan Berhenti Melaut

“Kami meminta agar Bupati Ngada tetap memberikan dua pembiayaan buat para nakes berupa dana jasa pelayanan tahun 2022 serta dana tambahan penghasilan pegawai yang sudah menjadi hak para nakes,” jelasnya.

Baca juga:  LLDIKTI: Semua PTS di NTT Sudah Terakreditasi

Menurut Bupati Ngada Andreas Paru, TPP bukan hak ASN melainkan kebijakan pemerintah setempat.

Baca juga:  Hermensen Ballo Minta Atlet Paralympic NTT yang Berprestasi Juga Diberi Penghargaan oleh Pemprov

“Pemerintah Kabupaten Ngada akan melakukan revisi dalam enam bulan ke depan,” katanya.

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Menjadi 14 Orang