KPK Tangkap Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Santi di Hotel

Marianus Sae bersama Wanita yang Diduga Ambrosia/Foto: Lintasntt.com

BUPATI Ngada Marianus Sae terjaring bersama seorang wanita bernama Ambrosia Tirta Santi di sebuah hotel di Surabaya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (11/2) pagi.
Selain menangkap Marianus dan Ambrosia, pada hari yang sama, KPK juga menangkap tiga orang lainnya yakni Dionesius Kila (DK) di Kupang, serta Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) dan Petrus Pedulewari (PP) di Bajawa.
“Sebelumnya kami telah menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut dan pada Minggu, 11 Februari 2018 tim bergerak secara paralel ke tiga lokasi di Surabaya, Kupang, dan Bajawa,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Surabaya, Marianus Sae ditangkap bersama seorang wanita, yakni Ambrosia Tirta Santi.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang, MSA (Marianus Sae) dan ATS (Ambrosia Tirta Santi). Dari tangan MSA, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan,” kata Basaria. Apa Hubungan Antara Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Santi? Disebutkan, Ambrosia Tirta Santi (Dra. Ambrosia Tirta Santi Soengkono, MM) adalah Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT. Adapun Marianus Sae saat ini sedang mencalonkan diri bersama Emilia Nomleni dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023. Keduanya diusung oleh PDIP dan PKB.
Dalam perkembangan penyidikan, pada Senin 12 Februari 2018 KPK telah menetapkan Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Sedangkan Ambrosia Tirta Santi, serta Dionesius Kila dan Petrus Pedulewari hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan dibebaskan pada hari yang sama.
Meski belum bisa memastikan apakah Ambrosia Tirta Santi selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT ikut menerima aliran dana korupsi Marianus, KPK menjelaskan akan terus menelisik keterkaitan antara Ambrosia dengan kasus tersebut.
“Hubungannya, sementara kita belum temukan apakah ada aliran dana, apakah ada proyek. Apakah yang bersangkutan menerima sesuatu sampai sekarang ini kita belum bisa membuktikan ke arah situ. Tapi yang kita tahu yang bersangkutan saat tim kita menemukan MSA (Marianus Sae) yang bersangkutan ada di sana,” papar Basaria.
Menurut dugaan KPK, uang suap yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae akan digunakan sebagai dana kampanye Pilkada 2018. Marianus maju bersama Emelia Julia Nomleni dalam Pilgub NTT 2018 yang diusung PDIP-PKB.
Lebih jauh Basaria menjelaskan, menurut perkiraan KPK, uang suap yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae akan digunakan sebagai dana kampanye Pilkada 2018.
“Prediksi dari tim kita [penyidik KPK] kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu [dana kampanye],” tuturnya.
Namun, hingga kini, KPK belum menemukan adanya indikasi uang hasil suap mengarah kepada tim pemenangan Marianus Sae. Selain itu, KPK juga belum bisa memastikan apakah Ambrosia Tirta Santi selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT ikut menerima aliran dana korupsi Marianus Sae.

Tetap Ikuti Pilgub NTT
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Pasal 53 ayat 1 UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum melarang Marianus untuk mundur pencalonannya dalam laga pemilihan Gubernut NTT 2018-2023.
Selain itu, UU tersebut juga melarang partai pengusung untuk mencabut dukungan. Demikian diungkapkan Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraeni.
“Sebagai tersangka memang dia (Marianus) tidak ada larangan untuk menjadi calon di pilkada. Pasal 53 ayat 1 UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Titi.
Hal senada ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra. Ilham memastikan niatan PDIP untuk menarik dukungan kepada Marianus tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Partai politik yang mendukung tidak boleh menarik dukungannya sampai kemudian pidana tersebut diputuskan dengan keputusan hukum yang tetap, atau inkrah,” ujar Ilham di Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Kabar terkini menyebutkan, dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pilgub NTT 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Selasa (13/2) telah ditetapkan nomor urut masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgub 2018 mendatang.
Dalam pengundian tersebut, Emilia Noemleni hadir tanpa didampingi Marianus Sae yang kini sedang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Berikut hasil pengundian nomor urut masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgub NTT 2018:
Nomor urut 1: Pasangan Esthon Foenay dan Christian Rotok (Esthon-Christ), yang diusung Gerindra dan PAN;
Nomor Urut 2: Pasangan Marianus Sae dan Emilia Noemleni (MS-EMI) yang diusung PDIP dan PKB;
Nomor urut 3: Pasangan Benny K Harman dan Beny Litelnoni (HARMONI), yang diusung Partai Demokrat, PKS dan PKPI;
Nomor urut 4: Pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi (Victory-Joss) yang diusung Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura. ♦ berbagai sumber