Opini  

Melaju Untuk Indonesia Maju, Mangkraknya Proyek Air Bersih

Oleh : Lukas Lile Masan, Pr

 

HARI Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI (Republik Indonesia) akan diperingati pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku koordinator Panitia nasional kemerdekaan RI ke-78 telah merilis logo dan tema besar yang diusung. Mengutip laman Kemensetneg, peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 kali ini mengangkat tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. Tema ini merefleksikan semangat Bangsa Indonesia untuk terus melanjutkan perjuangan dan pembangunan, berkolaborasi bersama memanfaatkan momentum ini untuk mewujudkan Indonesia Maju.

Ditengah kemajuan yang diraih oleh bangsa ini lewat berbagai pencapaian disegala bidang yang membuat dunia berdecak kagum, namun dibumi Amungsa – tanah Mimika, ada progam pemerintah Kabupaten Mimika sebagai penjabaran dari amanat UUD 1945 Pasal 33 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, sedang berada dalam pusaran masalah. UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan bahwa,”Bumi, air dan Kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat” dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menegaskan bahwa, “Pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan salah satu tanggungjawab pemerintah Daerah”. Namun sejauh ini, sejak dari dulu giat pipanisasi air berjalan tapi tak ada satu pun rumah di kota ini menikmati air bersih hasil proyek pemerintah daerah.

Air merupakan awal kehidupan. Dalam Kitab Kejadian Penciptaan alam semesta dimulai dengan “Roh Tuhan melayang-layang diatas permukaan air.” Hal yang sama terjadi dalam kehidupan setiap manusia, kewujudan insani kita bermula di dalam kantung cairan “air ketuban” dalam rahim ibu, dan ketika air ketuban ini pecah maka kelahiran dimulai.

Dalam tradisi kehidupan agama-agama Abrahamik, air memiliki makna dan manfaat yang sangat penting. Dalam tradisi Kristen, air menjadi simbol kehidupan, Penyegaran dan pembaharuan. Sejarahwan Eusebius yang hidup pada tahun 320 masehi mencatat bahwa sebuah gereja di Tirus memiliki air pancur pada pintu masuknya sebagai tempat kaum beriman membasuh tangan mereka. Maknanya bukan sekedar membasuh tangan tetapi lebih kepada makna simbolik akan kehidupan itu sendiri, penyucian atau pertobatan dan kelahiran kembali. Dalam tradisi Agama Kristen Ortodhoks dan Islam air digunakan untuk Wudhu atau pembersihan dan penyucian diri sebelum melaksakan ibadah. Dalam tradisi Yahudi air adalah simbol kehidupan. Berdasarkan kategori eksistensi air dan pemanfaatan air sebagaiman dijelaskan diatas maka dapat dikatakan bahwa air memiliki peran sentral dan sakral dalam kehidupan manusia.

Air memiliki peranan yang penting dalam menunjang keberlangsungan mahluk hidup termasuk manusia. Seiring dengan pertumbuhan penduduk akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan air baik kualitas maupun kuantitas. Oleh sebab itu, perlu pengelolaan dan pemanfaatan air dalam pendistribusiannya melalui sistem yang terkoordinasi dengan baik antara masyarakat dengan pemerintah pemegang kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat ini setidaknya ada 229. 304 jiwa masyarakat di kota mimika dan sekitarnya membutuhkan air minum bersih. Sejak tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Mimika telah membangun kerjasaman dengan PT. Freeport Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan MoU. Pihak Freeport melalui General Construction & Spesial Project PT Freeport Indonesia Leny Josephin pernah mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan air bersih itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara PT Freeport Indonesia dengan Pemkab Mimika pada 2013. Fasilitas pengolahan air bersih yang dibangun oleh PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana yang diharapkan dapat digunakan untuk melayani rumah-rumah warga Kota Timika namun sayangnya hingga kini masih seperti kata pepatah “Jauh panggang dari api”. Harapan akan air bersih dan higenis tetap menjadi “penantian” masyarakat kota timika.

Tentang program air bersih ini masyarakat kota timika sudah lama mendengar, sudak cukup lama pipa SR dipasang ke rumah-rumah di beberapa kelurahan namun air tak kunjung mengalir. Sampai meteran air raib pun air tak kunjung datang.

Sepertinya air menjadi masalah di kota yang dijuluki sebagai kota emas dan kota industri ini! Apa mungkin air enggan dan ogah mengalir dari kuala kencana ke kota timika? Atau apa benar anggaran tidak berpihak pada program air bersih untuk masyarakat mimika seperti yang dikeluhkan kadis PUPR Kabupaten Mimika?. Seperti apakah permasalahan mendasar yang membuat masyarakat kota Mimika masih kesulitan air bersih? Sejauh mana pemerintah kabupaten serius mengelola progam tentang air bersih sebagai feedback atas apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang no. 23 tahun 2014. Semuanya akan menjadi jelas jika ada investigasi. Melalui investigasi yang independen dan terpercaya, akan terkuak misteri tentang Program air bersih yang tak kunjung tuntas selama sepuluh tahun berlalu. ♦