Opini  

Menilik Praktik Korupsi di Indonesia

Viki Hasan

Oleh: Viki Hasan

Praktik korupsi adalah salah satu tindakan atau praktik yang tidak bermoral.

Karena pada dasarnya korupsi adalah suatu praktik mengambil uang atau barang milik orang lain atau milik bersama tanpa sepengetahuan dari pemilik barang atau uang tersebut.

Dengan kata lain korupsi adalah praktik mencuri.

Lebih dari itu praktik korupsi membuat ribuan orang mengalami korban dalam hal perolehan hak yang berlandaskan keadilan.

Dengan kata lain korupsi merupakan salah satu tindakan pelanggaran HAM.

Praktik korupsi yang dilakukan menjadi salah satu faktor penyebab tenjadinya masalah, salah satunya adalah kemiskinan yang dialami masyarakat khususnya masyarakat kecil.

Selain itu praktik korupsi sebagai salah satu faktor penyebab terciptanya suatu negara yang tidak maju-maju bahkan tidak berkembang melainkan merosot atau menurun.

Sejarah melukiskan begitu banyak praktik korupsi yang pernah terjadi di negeri Indonesia tercinta ini.

Dan salah satu praktik korupsi yang marak terjadi adalah pada masa pemerintahan Orde Baru. Pada masa itu dalam tubuh pemerintahan terdapat begitu banyak praktik korupsi yang tidak bisa dibendung.

Hal itu berawal dari munculnya crony capitalism.

Crony capitalism adalah istilah yang merujuk pada kapitalis-kapitalis yang melingkari pemerintahan Orde Baru berdasarkan asas-asas kekerabatan.

Keadaan ini memunculkan ketidak merataan ekonomi yang imbasnya dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.

Dalam perkembangannya telah memunculkan krisis multidimensional yang dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997 akibat praktik korupsi yang merajalela.

Adanya krisis yang multidimensional tersebut membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa.

Dalam situasi ini masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh makanan, apalagi harga sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari melambung tinggi, yaitu di luar jangkauan masyarakat untuk memperolehnya. Dengan kata lain krisis moneter telah menyebabkan melambungnya harga sembako.

Semuanya itu, yang menjadi korban adalah masyarakat, yang notabene tidak memiliki kesalahan yang setimpal dengan kesusahan atau penderitaan yang mereka tanggung. Lalu pertanyaannya, di manakah demokrasi itu sendiri, yang katanya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat?

Toh nyatanya hampir semua masyarakat tidak menikmati kesejahteraan. Dalam hal ini demokrasi belum mencapai makna yang sebenarnya.

Karena dalam praktiknya masih ada oknum-oknum yang cenderung bersikap egoistis, yaitu lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain.

Sikap egoistis inilah yang sebenarnya tidak patut dimiliki oleh seorang pemimpin.

Dengan kata lain seorang yang bersikap egois tidak layak menjadi seorang pemimpin.

Praktik korupsi yang pernah terjadi di Indonesia, tidak hanya sampai di sini. Pada tahun 2002, dari 102 negara, Indonesia menduduki peringkat ke-4.

Pada tahun 2003, Indonesia menempati peringkat ke-6 dari 133 negara. Itu berarti bahwa praktik korupsi yang pernah terjadi di Indonesia sangatlah tinggi.

Dalam hal ini tinggi pulalah tingkat keegoisan dari oknum-oknum yang melakukannya. Selain itu orang-orang atau oknum-oknum yang melakukannya tidak bisa belajar dari pengalaman sebelumnya.

Lebih dari itu oknum-oknum yang melakukannya adalah orang-orang yang tidak bermoral.

Yang mana praktik yang mereka lakukan sebagai salah satu pelanggaran HAM dari setiap orang yang haknya dirampas oleh oknum-oknum tersebut.

Pelaku praktik korupsi sepertinya tidak memiliki beban atas apa yang mereka lakukan. Yang mana hasil korupsi yang mereka konsumsi adalah hasil keringat dari ribuan orang.

Dalam hal ini pungutan pajak dari setiap warga masyarakat. Selain itu pendapatan negara yang sebenarnya didistribusikan secara adil dan merata, habis di tangan orang-orang yang tidak tau malu mengambilnya.

Oknum-oknum yang melakukannya tanpa mengingat satu sama lain yang katanya memiliki hubungan berupa kesamaan sejarah, bahasa persatuan yang sama, dan berbangsa yang satu yaitu Bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam sumpah pemuda.

Praktik korupsi sebagai salah satu hal yang mencoreng persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk 78 tahun yang lalu.

Sebelum memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu sekaligus bekerja sama dalam melawan penjajah demi memperjuangkan kemerdekaan yaitu kesejahteraan bersama.

Akan tetapi setelah kemerdekaan bahkan sampai sekarang terdapat oknum-oknum yang bekerja sama demi mencapai kebahagiannya atau kebahagiaan kelompok sendiri.

Dan yang menjadi persoalannya adalah dampaknya merugikan orang lain. Hal ini dikenal dengan istilah “korupsi” yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki hati yaitu perasaan cinta terhadap sesamanya.

Berdasarkan hal ini dapat kita ketahui bahwa sampai saat ini di negara Indonesia masih ada yang namanya penjajahan, yaitu penjajahan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap negeri beserta warganya sendiri.

Dengan kata lain masih adanya pejajahan internal yang tejadi di negara Indonesia tercinta ini.

Lebih dari itu penjajahan yang dilakukan tanpa kekerasan fisik melainkan kekerasan yang dilakukan secara halus, tetapi dampaknya sangat besar, yaitu penderitaan yang dialami oleh masyarakat khususnya masyarakat kecil. Dengan kata lain dampaknya mematikan masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.

Praktik korupsi di Indonesia sebetulnya sudah membudaya, sebab praktik korupsi sudah menjadi kebiasaan dan sulit dimusnahkan atau dihilangkan oleh masyarakat itu sendiri.

Hal ini terbukti bahwa KPK yang dibentuk tahun 2003, dan yang pertama kali dipimpin oleh Taufiqurrahman Ruki, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang berhasil ditangani KPK di bawah pimpinan Taufiqurrahman Ruki antara lain; dugaan tindakan pidana korupsi atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN (2004) dan kasus korupsi di kedutaan besar RI (KBRI) di Malaysia (2005).

Selain itu pada tahun 2007, di bawah pimpinan Antasari Azhar, KPK mendapat sorotan dari masyarakat sehubungan dengan pengungkapan berbagai kasus korupsi besar.

Lebih dari itu tahun 2023 dibuka dengan peristiwa ditangkapnya Gubernur Papua yaitu Lukas Enembe oleh KPK. Hakim meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua, Jhonny G. Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya selama 2020-2023 dengan nominal dari US$ 4.000 hingga US$ 10.00.

Total uang yang diduga telah diterima SYL tersebut adalah Rp 13,9 miliar, dan beberapa tindakan korupsi lainnya.

Kalau dipikir, bahwa praktik korupsi sebagai salah satu faktor penyebab suatu negara tidak maju-maju bahkan tidak berkembang, melainkan merosot atau menurun.

Hal itu terjadi karena modal atau dana yang dimiliki oleh suatu negara tidak dikelola atau digunakan untuk pengembangan negara tersebut melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dari oknum-oknum yang melakukannya.

Sehingga program-program yang dirancang sebelumnya kadang-kadang tidak berjalan lancar atau macet di tengah jalan. Lebih dari itu kondisi masyarakat menjadi menurun.

Artinya bahwa keadaan masyarakat menjadi memburuk, yaitu masyarakat mengalami krisis multidimensional salah satunya adalah krisis ekonomi.

Karena itu sebagai insan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita diajak untuk saling mengasihi satu sama lain sekaligus saling membantu satu sama lain, salah satunya dengan cara menghindari praktik korupsi yang notabene dapat merugikan masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.

Lebih dari itu sebagai masyarakat Indonesia yang berpedoman pada pancasila, kita diajak untuk menjaga persatuan dan kesatua NKRI agar tetap utuh, kokoh dan kuat.(*)