Oleh : (MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)
Di tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, namun karena terindikasi korupsi maka Polres Nagekeo pada tanggal 17 Maret 2023 menetapkan tiga tersangka, yaitu Gaspar Djawa selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Nagekeo, Inosensius Panda selaku Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan Roni Suka selaku Kontraktor.
Menurut Polres Nagekeo, ketiga tersangka itu diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana serta jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sejak Polres Nagekeo menetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo itu, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo periode 2018 – 2023 Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.
Polres Nagekeo telah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan para tersangka diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.
Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do disebut telah memberi perintah kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperindag, untuk melakukan rekayasa dokumen, diantaranya buku daftar, surat usulan, surat penilaian, dan surat persetujuan untuk pemusnahan atau penghapusan bangunan Pasar Danga.
Pada bulan Februari 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani Surat Usulan Penghapusan Pasar Danga, yang diberi tanggal mundur yakni tanggal 7 Januari 2019 dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan pada tanggal 17 Januari 2019.
Tanggal 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan Dan Penghapusan Bangunan Pasar Danga yang ditandatangani oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. Surat ini diberi tanggal mundur, yakni 11 Januari 2019, dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.
Perihal keterlibatan langsung Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yang merugikan negara senilai Rp 333.621.750,- itu, Polres Nagekeo telah menyatakan bahwa pengusutan keterlibatan Johanes Don Bosko Do sudah dilimpahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT untuk penetapan tersangkanya.
Gembar-gembor tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, tentu saja harus diperjelas oleh Polres Nagekeo dan juga Polda NTT, sebab kedua institusi itulah yang sejak awal telah bikin heboh bahwa Johanes Don Bosko Do akan ditetapkan menjadi tersangka.
Pada sisi lain, kita mengetahui bahwa terhadap berkas perkara untuk 3 tersangka kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yaitu Gaspar Djawa, Inosensius Panda dan Roni Suka, Kejari Ngada pada tanggal 20 Juni 2023 telah mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada Polres Nagekeo karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.
Oleh karena dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, Polres Nagekeo tidak juga mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejari Ngada, maka Kejari Ngada telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Nagekeo bahwa waktu penyidikan telah habis dan kemudian mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Sampai detik ini Polres Nagekeo belum memperbaharui Sprindik dan SPDP guna membuka kembali penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dengan tersangka
Gaspar Djawa, Inosensius Panda dan Roni Suka, begitupun pihak Polda NTT tidak lagi berceloteh tentang rencana penetapan tersangka terhadap Johanes Don Bosko Do.
Agar penanganan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka sangatlah elegan apabila pihak Polda NTT dan Polres Nagekeo saling berkoordinasi untuk segera bersikap, apakah akan meneruskan kasus tersebut dengan memperbaharui strategi penyidikannya, ataukah menghentikan kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan???
Sikap Polda NTT dan Polres Nagekeo yang hingga kini tidak berkepastian hukum dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, bukan saja telah mempermainkan hak-hak hukum ketiga tersangka dalam kasus itu, namun juga telah mencederai citra dan nama baik mantan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do.
Johanes Don Bosko Do sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabub) Kabupaten Nagekeo untuk periode 2024 – 2029, telah dirusak reputasinya akibat publikasi masif oleh
Polda NTT dan Polres Nagekeo dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, sehingga bila tidak diclearkan maka kasus itu bisa jadi alat kampanye hitam untuk menyudutkannya dalam persaingan Pilkada Nagekeo.