Oleh : MERIDIAN DEWANTA, SH
KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Karolus Kartinus Kotin)
“Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo Dan Terdakwa Kartinus Kotin”
PERNYATAAN pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebagaimana termuat dalam media KOMPAS.COM tertanggal 3 Februari 2025, yang menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), sangatlah mencederai perasaan keadilan dalam masyarakat, khususnya bila dihubungkan dengan nasib Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin, yang justru telah dilakukan penahanan oleh Kejari Sikka sejak kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Saat ini Yuvinus Solo menjabat sebagai Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat periode 2024 – 2029, namun sebelum terpilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, Yuvinus Solo telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka, yang dijanjikannya akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
Ke-72 orang tersebut kemudian diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024.
Saat ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tiba di Pelabuhan Balikpapan – Kalimantan Timur, Yuvinus Solo selaku perekrut justru telah menelantarkan mereka semua, sebab tempat pemondokan atau penampungan dan juga urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata hanya janji-janji tanpa bukti.
Akibat keadaan yang terlantar tanpa makan dan minum yang memadai, tanpa keselamatan serta perlindungan, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.
Pada bulan April 2024, Polres Sikka menggelar penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak-tanduk Yuvinus Solo tersebut, lalu pada bulan Mei 2024 Yuvinus Solo ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Sikka.
Dalam proses penyidikan oleh Polres Sikka itu, dan kemudian dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh pihak Kejari Sikka, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap Tersangka dan/atau Terdakwa Yuvinus Solo.
Yuvinus Solo kemudian diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Maumere pada bulan September 2024, dan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan Pertama Subsidair, melanggar Pasal
10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
Serta Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 186 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 9 Desember 2024 melalui Putusan Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme memutuskan Terdakwa Yuvinus Solo terbukti bersalah, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Yuvinus Solo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta sebagai pelaksana penempatan kerja tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik” sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan kombinasi alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Dst….dst….dst….
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024 dimaksud, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa Yuvinus Solo mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan Pengadilan Tinggi Kupang pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere sesuai Putusan Nomor : 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025.
Walaupun sudah ada
Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : Nomor : 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025, namun Kejari Sikka tidak juga melakukan eksekusi penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.
Perlakuan berbeda justru dialami oleh Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin, yang telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Sikka sejak perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 sampai dengan saat ini.
Klien kami atas nama Karolus Kartinus Kotin adalah perekrut TKI asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan di Kalimantan, dimana pada bulan Maret 2024 dia telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 11 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Klien kami Karolus Kartinus Kotin juga didakwa dengan pasal berlapis yang bunyinya sama dengan dakwaan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.
Klien kami Karolus Kartinus Kotin lalu diputus terbukti bersalah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 37/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 6 Desember 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 174/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025, dengan bunyi amar putusan yang hampir sama dengan amar putusan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo.
Seharusnya Kejari Sikka dibawah komando Henderina Malo memberikan perlakuan hukum yang sama-sama berkeadilan, baik terhadap Yuvinus Solo maupun terhadap Klien kami Karolus Kartinus Kotin, sehingga jika Klien kami Karolus Kartinus Kotin sudah dilakukan penahanan sejak perkaranya P-21, maka seharusnya Yuvinus Solo juga ditahan sejak kasusnya P-21.
Atau jika Kejari Sikka menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Terdakwa Yuvinus Solo setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), maka seharusnya Kejari Sikka juga segera membebaskan Klien kami Karolus Kartinus Kotin sambil menunggu kasusnya diputus dengan putusan yang bersifat final.
Kami minta Henderina Malo selaku Kajari Sikka jangan tumpul terhadap Terdakwa Yuvinus Solo yang merupakan Anggota DPRD Sikka, namun justru tajam terhadap Klien kami Karolus Kartinus Kotin yang merupakan warga masyarakat biasa dengan garis kehidupan yang bisa dikategorikan hidup susah, ekonomi lemah atau tidak mampu.
Sikap Kejari Sikka yang memberikan perlakuan hukum saling bertolak belakang antara Terdakwa Yuvinus Solo dengan Klien kami Karolus Kartinus Kotin tersebut adalah merupakan indikasi adanya penerapan hukum yang bersifat diskriminatif, sehingga kami akan segera melaporkan hal ini kepada
Jaksa Agung ST Burhanuddin.