Opini  

Kuasa Hukum Minta Pelaku Perkosaan Anak Kandung Di Desa Habi Dihukum Seberat-beratnya

Meridian Dewanta

Oleh: Meridian Dewanta, SH

 

 

 

SELAKU Kuasa Hukum dari keluarga korban dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung yang terjadi di Desa Habi, Kecamatan Kangae – Kabupaten Sikka, maka kami meminta agar pelaku atas nama Yoseph Jumaldi kelak dihukum seberat-beratnya, sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun Yoseph Jumaldi telah dilaporkan di Polres Sikka pada tanggal 2 Januari 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres Sikka, Polda NTT, karena diduga telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Kasus ini terkuak setelah sang anak bernama Oktaviana Ayurisna Mathilda (OAM) menceritakan kebejatan ayah kandungnya tersebut ke ibunya, lalu ibunya atau istri dari Yoseph Jumaldi atas nama Paulina Prino (PP) melaporkan Yoseph Jumaldi di Polres Sikkapada tanggal 2 Januari 2025 itu.

Perbuatan bejat dan sangat biadab yang diduga dilakukan oleh Yoseph Jumaldi terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama Oktaviana Ayurisna Mathilda (OAM) itu dilakukan dirumahnya secara berulang-ulang selama 8 tahun sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. (Dari tahun 2016 sampai Februari 2024)

Beberapa minggu lalu kami telah mendapatkan informasi bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah melakukan apa yang disebut P19, yaitu proses pengembalian berkas perkara dari Kejari Sikka selaku Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka karena Kejari Sikka menilai bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh Polres Sikka masih memerlukan penyempurnaan.

Terhadap adanya P19 dari Kejari Sikka tersebut, Polres Sikka sudah melakukan penyidikan tambahan untuk menyempurnakan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Sikka, sehingga dipastikan Kejari Sikka akan segera menyatakan bahwa berkas perkara Yoseph Jumaldi sudah memenuhi syarat formil maupun materiil dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan.

Tugas kami selaku Advokat / Pengacara dalam membela korban tindak pidana adalah mengawal dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dalam seluruh rangkaian proses pemeriksaan mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan dan sidang peradilan.

Oleh karena itu melalui media ini kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Sikka dan Kejari Sikka yang sudah bekerja sangat maksimal dalam penanganan kasus ini, kami pun meyakini bahwa pihak Pengadilan Negeri Maumere kelak akan memutuskan perkaranya sesuai harapan kami.

Kepentingan hukum kami untuk meminta Yoseph Jumaldi kelak dihukum seberat-beratnya, adalah karena perbuatannya sangat merusak masa depan anak kandungnya, untuk itu harus ada efek jera berupa penghukuman yang menakutkan sesuai ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, berbunyi :

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali,
pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pasal 76D :
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM KELUARGA KORBAN)