Oleh: Eddy Ngganggus
DI MANAKAH tambahan modal dari bank Jatim ke bank NTT itu di catat ? dan jika sudah, berapa besar dan kapan modal itu di setorkan ke bank NTT ? .
Berdasarkan catatan sebagaimana yang di muat pada laporan Neraca dan Laba Rugi publikasi bank NNTT pada website bank NTT yakni www.bpdntt.co.id , tercatat modal disetor pada bulan Desember 2024 sebesar Rp 2.114.511 juta . Lalu pada bulan Juli 2025 tercatat Rp 2.126.051 juta ,artinya ada kenaikan modal disetor sebesar Rp 11.540 juta. Apakah ini tambahan modal yang dimaksud ? tentu tidak .Para Pemegang Saham yang melakukan RUPS Luar Biasa mesti mengetahui hal ini, lalu menjelasakan ke publik. Demikian juga regulator dalam hal ini OJK NTT dan bank NTT juga patut menjelasakan hal ini. Mengapa ini penting dijelaskan kepada publik ? karena penyertaan modal bank Jatim ke bank NTT membawa konsekuensi terdelusinya (tergerusnya) saham pemerintah NTT , yang pada ujungnya bisa menurunkan deviden PEMDA NTT apalagi ditengah kecenderungan laba bank NTT menurun dari tahun ke tahun, padahal jumlah kredit yang diberikan semakin bertambah.
Potret kinerja keuangan bank NTT tertera sebagaimana tercantum pada tabel berikut ini ;
Kinerja keuangan bank NTT periode bulan Juli 2022 s/d Juli 2025
Data di olah dari www.bpdntt.co.id (jutaan)
Apa arti angka-angka di dalam tabel diatas dikaitkan dengan kebutuhan transparansi informasi penyertaan modal dalam rangka KUB dari bank Jatim ke bank NTT oleh para Pemegang Saham (PS), OJK dan Bank NTT yang batas akhirnya di bulan Desember 2024 ?
Saham pemerintah bank NTT terdelusi di saat kinerja laba bank NTT menurun. Bisa diperhatikan laba bulan Juli tahun 2022 saja jauh lebih besar dari perolehan laba di bulan Juli tahun 2025 ,terjadi penurunan sebesar Rp 75.091 (Tujuh puluh lima milliard sembilan puluh satu juta rupiah), padahal jumlah kredit yang diberikan bertambah sebesar Rp 1.723.145 (satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliard seratus empat puluh lima juta rupiah). Laba ini menjadi 100% milik PEMDA NTT (tentu setelah dibagi di ke pos Cadangan, Jaspro, deviden, tambahan modal). Bagaimana jadinya bila dalam kondisi laba yang menurun seperti ini lalu laba mesti di bagi lagi dengan bank JATIM sebagai Pemegang Saham baru ? apa tidak lebih kecil lagi yang didapatkan oleh Pemerintah NTT ? Belum lagi kerugian lain misalnya kepemilikan bank NTT yang hari ini berdiri tegak dengan asset tembus 17 triliun yang didirikan 63 tahun lalu akhirnya mesti menjadi milik bersama bank JATIM yang datang kemudian dengan membawa modal tidak sampai setengah dari modal yang ada saat ini (modal exixting). Modal PEMDA se NTT saat ini sebesar Rp 2,1 Triliun ini disetor dalam keterbatasan fiskal sejak tahun 1962 , pada akhirnya mesti berbagi laba dengan bank lain ? Saya tidak berpretensi anti investor baru di bank NTT, namun mestinya PEMDA dan Bank NTT membangun bargaining yang kuat dengan pemerintah Pusat agar POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait persyaratan MIM (Modal Inti Minimum) Rp 3 T ini ditinjau kembali setidaknya diperpanjang, mengingat kondisi fiskal bank NTT yang belum memadai di satu sisi, lalu di sisi lain ketergantungan PEMDA terhadap deviden bank NTT sebagai satu-staunya BUMD yang berkinerja signifikan terhadap PAD NTT.
Semoga percikan pikiran saya ini bisa gayung bersambut dengan stake holder bank NTT.








