Opini  

Pelecehan Seksual: Potret Degradasi Moral pada Masyarakat Modern

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Oleh: Leonardus Vilio Aldaks

Pendahuluan

Peradaban dunia kita dewasa ini sedang dilandai oleh suatu fenomena yang amat krusial di mata publik terutama yang berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang berusia di bawah umur. Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merendahkan martabat manusia. Ia lahir dari hilangnya rasa hormat terhadap tubuh dan hak orang lain. Meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah suatu tampilan yang memperlihatkan adanya sisi gelap dari peradaban global saat ini, yang menjurus pada degradasi moral manusia yang kian nyata.

Sebenarnya model kasus seperti ini bukanlah suatu gambaran fenomena yang tidak asing lagi di mata publik, sebab model kasus seperti ini sangatlah eksis dan rawan terjadi di tengah kehidupan masyarakat dunia saat ini. Ada begitu banyak anak-anak yang punya rentang usia masih di bawah umur telah terindikasi sebagai korban dari kasus pelecehan seksual. Melihat persoalan tersebut, hak dan kebebasan mereka seolah-olah dirampas oleh segelintir predator yang tidak bertindak secara moral terhadap mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Statistik Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mencatat bahwa anak-anak di Indonesia masih diderai oleh bermacam masalah kompleks salah satunya ialah yang berhubungan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berusia di bawah umur. Sepanjang tahun 2024, Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI) menerima 2.057 pengaduan, dimana 954 kasus kekerasan terhadap anak telah ditindaklanjuti hingga pada tahap terminasi. Dari survei data-data yang ada, hendak mengindikasikan bahwa tingkat kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat.

Atas dasar demikian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merepresentasikan suatu mandat dari Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Beberapa kasus anak yang menjadi perhatian utama KPAI selama tahun 2024 antara lain:  Isu terbanyak yakni berhubungan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (1.097 kasus); anak korban kejahatan seksual (265 kasus); anak dalam pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan agama (241 kasus); anak korban kekerasan fisik psikis (240 kasus), serta anak korban pornografi dan cyber crime (40 kasus).

Dari data-data yang telah dihimpun oleh Badan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong terciptanya peraturan-peraturan baru untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak yang berusia di bawah umur. Meningkatnya angka perilaku kekerasan terhadap anak, hendak mengindikasikan kepada kita semua bahwa sebagai homo rationale atau makhluk yang rasional kita mesti mampu mengkritisi tindakan manusia yang menantang dogma-dogma moral. Ini juga merupakan salah satu aksi paling konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak, serta dapat meningkatkan nilai-nilai moral dan norma di tengah kehidupan sosial.

Meskipun tindakan pelecehan adalah suatu tindakan yang berlawanan dengan supremasi hukum, namun ada banyak masih individu atau oknum-oknum tertentu yang masih punya nekat untuk melakukannya. Minimnya sumber daya manusia juga merupakan salah satu faktor utama penyebab kalau kasus pelecehan seksual masih terus berlangsung dalam berbagai bentuk, baik di ruang publik maupun di ranah digital. Tentunya ketika seorang individu atau sosok tersangka melakukan aksi tersebut, ia tidak lagi memikirkan dampak buruk yang merugikan dirinya dengan orang-orang di sekitar.

Berangkat dari fenomena-fenomena semacam ini, hendak mengajarkan kepada kita semua bahwa modernitas tidak selalu berbanding dengan kemajuan moral. Kerap kali nilai-nilai moral yang ada akan dilengserkan oleh karena tindakan manusia yang menentang nilai-nilai moral atau etika. Ia lahir dari hilangnya rasa hormat terhadap tubuh dan hak orang lain. Akar permasalahannya tidak hanya terletak pada lemahnya hukum, tetapi juga pada penurunan kualitas moral di masyarakat. Budaya patriarki yang masih kental, sikap permisif terhadap perilaku menyimpang, serta derasnya arus konten seksual di media digital membuat pelecehan semakin mudah terjadi. Degradasi moral ini tampak ketika manusia lebih memandang orang lain sebagai objek pemuas nafsu ketimbang sesama yang harus dihormati.

Dampak pelecehan seksual sangat luas dan mendalam. Bagi korban, luka psikologis bisa menetap sepanjang hidup, menghancurkan rasa percaya diri, bahkan memengaruhi hubungan sosial dan masa depan. Secara sosial, maraknya pelecehan seksual menumbuhkan rasa takut di ruang publik, mengikis kepercayaan antar individu, dan merusak citra masyarakat yang beradab. Ketika kasus demi kasus terus bermunculan, hal itu bukan hanya menunjukkan adanya pelaku kriminal, melainkan juga mencerminkan kegagalan masyarakat dalam menjaga nilai moral.

Lebih lanjut lagi, pelecehan seksual sebetulnya adalah cermin rapuhnya fondasi moral di era modern. Banyak orang terjebak pada ilusi bahwa kemajuan teknologi dan pendidikan otomatis melahirkan masyarakat yang lebih etis. Padahal, tanpa penguatan nilai, teknologi justru bisa menjadi sarana baru bagi pelecehan, misalnya melalui media sosial atau aplikasi pesan. Di sinilah degradasi moral terlihat: dunia modern semakin canggih, tetapi perilaku manusia justru semakin kehilangan arah.

Menghadapi persoalan praktis semacam ini, dibutuhkan langkah serius dan komprehensif. Pendidikan karakter dan moral harus ditanamkan sejak dini, bukan sekadar dalam wacana, tetapi dalam praktik nyata kehidupan sehari-hari. Keluarga, sekolah, dan media perlu bekerja sama serta mampu membangun budaya saling menghormati. Negara pun dituntut untuk menghadirkan hukum yang tegas dan syahid serta harus lebih berpihak pada korban. Salah satu hal paling nyata eksistensi hukum yang tegas ialah dengan menjerat para pelaku tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, masyarakat perlu menumbuhkan empati dan keberanian untuk menolak serta melawan pelecehan dalam bentuk apa pun.

Pada akhirnya bahwa pelecehan seksual bukan sekadar dinilai sebagai suatu tindakkan kriminal semata, melainkan potret nyata dari degradasi moral di masyarakat modern. Dunia boleh maju secara teknologi, tetapi tanpa moralitas, kemajuan itu kehilangan makna. Untuk benar-benar disebut modern, masyarakat tidak cukup hanya membangun gedung tinggi atau menciptakan teknologi canggih, tetapi juga harus mampu menjunjung tinggi martabat manusia. Mencegah pelecehan seksual adalah langkah penting menuju masyarakat yang bukan hanya modern, tetapi juga bermartabat.