Oleh: Servasius Papu Ndopo, Mahasiswa IFTK Ledalero
Negara dalam pandangan Gereja adalah komunitas politik yang berdaulat; ia
dibedakan dari komunitas religius seperti Gereja. Negara juga adalah suatu keharusan.
Sumber ultima keharusan adanya negara dan kekuasaan negara adalah Allah sendiri, karena Dialah yang menciptakan manusia sebagai makhluk sosial dan karenanya juga manusia itu
adalah makhluk politik (ens politicum). Keberadaan negara bagi manusia bersifat natural, jadi suatu tuntutan kodrat manusia sebagai makhluk yang saling melengkapi.
Namun, bentuk konkret dari negara dengan segala sistem politik tergantung pada kehendak bebas dari warga negara.
Allah memberikan kehendak bebas kepada manusia, untuk memeluk agama sebagai kepercayaan dan tidak ada satu agama pun tidak mempunyai masyarakat pemeluk.
Kepercayaan menjadi pengikat hubungan antara, Allah dan manusia yang tidak mampu dipisahkan.
Demokrasi modern kerap kali disebut “demokrasi liberal”. Nama ini dipilih untuk membedakan demokrasi yang dianggap benar dari sekian banyak bentuk demokrasi yang lain.
Nama demokrasi liberal mau menunjukkan bahwa demokrasi dalam bentuk ini memiliki pengakuan martabat individual setiap warga negara dengan segala kebebasan dan haknya.
(Sketsa-sketsa Moral, Yogyakarta: Kanisius, 2004, hlm. 17).
“Tidak pemerintahan yang tidak
berasal dari Allah; dan pemerintahan-pemerintahan yang ada ditetapkan oleh Allah”, kata Paulus (Rm 13:1; bdk. Yoh 19:11).
Namun kutipan ini tidak menunjukkan bahwa setiap penguasa secara individual dipilih oleh Allah sendiri melainkan bahwa kekuasaan politik itu
sendiri memang dikehendaki Allah. Jadi, lembaga negara, menurut pandangan Gereja, diletakan di dalam kodrat manusia dan secara substansi merupakan suatu tuntutan dari
konstitusi manusia.
Pandangan yang mengatakan bahwa ada orang tertentu dipilih langsung oleh Allah untuk memimpin negara adalah bertentangan dengan pengalaman manusia dan bertentangan dengan kerja Allah. Adanya negara adalah sangat sesuai dengan tuntutan kodrat manusia sebagai makhluk sosial.
Di sini Gereja menekankan kekuasaan politik dari negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum. Kekuasaan politik itu haruslah mengabdi kepada kesejahteraan umum (Bonum Commune). Akan tetapi, dalam perwujudan kesejahteraan umun ini, kekuasaan politik juga mengabdi kepada Allah. Karena, tujuan akhir dari semua warga negara yang mengambil bagian dalam kesejahteraan umum itu adalah kemuliaan Allah.
Karena itu, bagi Gereja, politik adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat. Di dalam Ensiklik Centesimus Annus, Paus Yohanes Paulus II menempatkan martabat manusia yaitu personal sebagai dasar dan tujuan dari politik. Itu berarti, sebuah demokrasi yang autentik bukanlah sekedar hasil pelaksanaan formal sebuah peraturan, melainkan buah dari pengakuan dan keyakinan akan pentingnya nilai-nilai yang menjadi sumber ilham melalaui kehendak bebas dari Allah dalam demokrasi. Jadi martabat hak asasi manusia menjadi tujuan dan kriterium dari kehidupan demokrasi dalam politik.
Dengan itu kita tauh bahwa, pengertian “demokrasi” mengacu kepada pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat itu sendiri, tetapi meninjau kepada kehendak bebas dan haknya.
Namun, pandangan Gereja di sini tertuju terhadap kebebasan yang di dasarkan pada kehendak tertinggi yaitu Allah sendiri.
Gereja Katolik tentu tidak anti demokrasi, terutama jika para pemerintah sungguh-sungguh menyuarakan suara rakyat, khususnya pada kehendak hak asasi manusia.
Dengan ini, kita dapat melihat bahwa demokrasi dalam pandangan Gereja Katolik memberi dampak positif terhadap hak asasi manusia (HAM).
Daftar Pustaka
Norbertus Jegalus, Membangun Kerukunan Beragama dari Ko-eksistensi sampai Proeksistensi, Maumere: Ledalero, 200l11, hlm. 3
Sketsa-sketsa Moral, Yogyakarta: Kanisius, 2004, hlm. 17
Norbertus Jegalus, Membangun Kerukunan Beragama dari Ko- eksistensi sampai Proeksistensi, Maumere, Ledalero, 2011, hlm. 4
Norbertus Jegalus, Membangun Kerukunan Beragama dari Ko-eksistensi sampai Proeksistensi, Maumere: Ledalero, 2011, hlm. 7).







