Oleh: Mardianus Wela Temu
(Mahasiswa Semester I IFTK Ledalero)
Berbicara mengenai hukum di Indonesia sekarang ini, berarti kita memperbincangkan tentang sesuatu yang menyangkut ketidakadilan yang sedang menjadi pandemi masyarakat Indonesia. Mengenai hukum jug, kita tidak keluar jauh dari Undang-undang dan norma yang ada dan sedang berlaku dalam negari ini. Larat belakang Indonesia sendiri merupakan negara hukum. Tentunya, hukum-hukum yang ada bersumber dari dasar negara, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dari hukum-hukum inilah yang mengatur tentang tatanan kehidupan masyarakat, dan sanksi yang diperoleh jika seseorang melakukan tidakan yang melanggar hukum yang berlaku.
Di indonsia, sejak saat ini masih dan malahan sering terjadi khasus pelanggaran terhadap hukum, dan yang menjadi tokoh utama dalam memainkan peranan ini ialah para petinggi negara. Namaun sering kita ketahui bahwa banyak sekali khasus yang terjadi, baik yang terjadi itu khasus berat maupun khasus ringan yang dilakukan oleh orang-orang besar atau sekelompok orang yang mempunya kursi dalam negeri. Jarang sekali mereka mendapat hukuman atas apa yang telah mereka perbuat, bahakan tidak ada hukum yang diberkan atas mereka. Pertanyaannya ialah Siapakah mereka?. Slogan tentang Tikus Berdasi tidak lagi menjadi bahan tabuh dalam pembahasan mengenai oknum negara seperti mereka. Jika dibandingkan dengan seorang dari kelompok kecil yang melakukan pekanggaran yang tidak tergolong dalam khasus serius, malahan orang itu mendapaat perharian yang lebih dari hukum dan pada akhirnya orang tersebut dapat dijebloskan dalam sangkar besi. Pertanyaan mengenai dimanakah keadilan dalam negri ini seolah tidak mempunyai jawaban lagi. Khasus korupsi akhir-akhir ini mencuri perhatian banyak orang baik dalam negeri maupun di mancanegara. Dimanakah ketak kemaluan kita jika masalah tersebut dibahas di negara lain yang sangat menjunjung akan hukuman bagi seorang koruptor dan negara korupsi. Akhir-akhir ini pada tahap I 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2.273 laporan dimana 2,019 telah sah dan 254 lainnya dinyatakan tidak lengkap.
Banyak orang menerima begitu saja “take for granted”, norma-norma yang sudah ada, tanpa mempertimbangkan lagi. Civil disobidience became a sacred duty when the state become lawless and corrup (ketidaktaaatan masyarakat sipil menjadi sebuah tugas suci ketika negara menjadi tanpa hukum dan korup). Ungkapan tersebut dicetuskan oleh Mahatma Gandhi, seorang aktivis politik India yang mengusung gerakan kemerdekaan melalui aksi demonstrasi damai. Konteks ungkapan Gandhi adalah situasi ketidakadilan dan korupsi yang melanda India pada masa kolonialisme Inggris. Korupsi dan ketidakadilan menjadi petaka bagi masyarakat India. Rakyat pun menderita karena kesejahteraan yang dijanjikan negara kian jauh panggang dari api. Dalam situasi ini, Gandhi lalu menggugat masyarakat untuk melakukan perlawanan. Ketidaktaatan pun menjadi sebuah tugas suci yang mesti digalakan agar kesejahteraan yang didambakan bersama dapat direlasasi. Di bawah kekuasaan yang korup dan ketidakadilan yang kian terjadi, melawan ialah sebuah imperatif.
Berbeda dengan keadaan di India pada waktu itu, kondisi ketidakadilan dan angka korupsi di negara ini sangat berkembang pesat. Seakan hukum di negara ini telah disuap oleh orang-orang yang mempunyai kursi kuasa di negara ini. Sepertinya sia-sia saja bapak-bapak bangsa kita berdebat demi menghasilkan suatu dasar negara. Sila ke empat dan ke lima sepertinya tidak cocok dijunjung tinggi di negara ini. Para koruptor kini sudah terbiasa dengan slogan “Tikus-tikus Berdasi” yang diberikan oleh masyarakat kepada mereka. Aristoteles mengambil pengertian dengan menerangkan bahwa korupsi merupakan sistem kekuasaan yang berada di tangan segelintir orang untuk kepentingan mereka sendiri. Definisi ini lalu dipertajam kembalo oleh para ahli polotik kontenporer.
Oleh karena itu tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Rakyat dimata para koruptor hanyalah domba yang tidak bisa dianggap partisipasinya. Partisipasi rakyat yang sangat dihargai oleh para koruptor adalah suaranya dalam pemilu semata. Rakyat tak lebih dari pada pemberi suara. Pengaruhnya lagi, rakya juga ialah objek yang terpinggirkan. Pada tataran ini, jelas bahwa kemakmuran bersama (common good) yang menjadi cita-cita demokrasi tak akan terealisasi. Ini yang dinamakan negara hukum ibarat belati yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maksud dari kalimat “tumpul ke atas” menunjukan para petinggi negara yang selalu bebas dari hukum. Dan “ tajam ke bawah” menunjukan ketidak berdayaan masyarakat yang selalu menjadi budak hukum. Masyarakat perlu dan wajib melawan kejahatan ini, masyarakat bisa melawan ini dengan membentuk organisasi-organisasi seperti, organisasi akar rumput. Karena dengan adanya penguatan dalam masyarakat untuk melawan kejahatan ini, negara pasti bisa mengatasi masalah ini.








