Opini  

Jangan Jadikan PPPK Tumbal Krisis Anggaran, Jika Harus Berkorban Mulai dari Kelompok Elite

Julio Leba, SH, MH / foto: ist

Oleh : Julio Leba, SH, MH
(Lawyer & Legal Consultant pada Stara Lawfirm)

Belakangan ini publik di Nusa Tenggara Timur dihadapkan pada kabar yang mengkhawatirkan, kondisi anggaran daerah disebut mengalami tekanan serius, bahkan dikabarkan defisit. Di tengah situasi tersebut, muncul wacana bahwa sekitar 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya.

Informasi ini beredar luas di berbagai media dan memicu kegelisahan sosial, terutama karena sebagian besar PPPK bekerja di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Jika benar terjadi, dampaknya bukan hanya pada nasib individu para PPPK, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. Dari sejumlah pemberitaan yang saya baca, terdapat beberapa catatan penting yang perlu dianalisis secara objektif dan proporsional.

I. Ketika Disiplin Fiskal Berhadapan dengan Keadilan Sosial.

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menuntut disiplin fiskal yang lebih ketat dari pemerintah daerah.

Defisit harus terkendali, belanja harus efisien, dan struktur APBD harus sehat juga. Namun di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pengetatan fiskal ini memunculkan kekhawatiran serius yaitu ada potensi rasionalisasi atau tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan anggaran. Jumlahnya tidak main-main, nyaris mencapai 9.000 orang.

Jika itu terjadi, kita harus bertanya dengan sangat jujur apakah mengurangi tenaga guru dan tenaga kesehatan adalah satu-satunya cara menyelamatkan APBD prov NTT? Atau justru kita sedang memilih solusi yang paling mudah secara politik, tetapi paling berat secara nurani, social dan moral kepada rakyat kecil?

II. UU HKPD Tidak Memerintahkan Pemutusan PPPK.

Beberapa waktu lalu saya sempat membaca UU HKPD ini dan saya penasaran dengan apa makna filosofis dari peraturan ini pada saat disusun, diproses pengesahan sampai diundangkan. Dimensi filosofis lebih dalam lagi Adalah bahwa Negara menjamin kesejahteraan Masyarakat dengan menjaga keseimbangan keuangan daerah dan pusat. Kalau kita hubungkan dengan Pasal 33 UUD 1945, Negara mengatur ekonomi untuk kemakmuran rakyat.

UU HKPD ingin memastikan bahwa dana publik digunakan efektif, belanja tidak habis untuk birokrasi dan nggaran lebih fokus ke pelayanan public (*Ada kepentingan PPPK dalam rupa guru dan tenaga Kesehatan).

Secara filosofis, ini adalah upaya menjaga negara kesejahteraan tetap berkelanjutan. UU HKPD mengatur penguatan hubungan fiskal pusat-daerah melalui disiplin belanja dan pengendalian defisit daerah. Tidak terdapat norma yang memerintahkan pengurangan PPPK.

Artinya, apabila terjadi rasionalisasi PPPK, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah, bukan mandat undang-undang. Ruang kebijakan masih terbuka, dan ketika ruang kebijakan terbuka yang menentukan bukan hanya angka, tetapi keberpihakan oleh pemetintah daerah.

III. PPPK dan Hak Konstitusional atas Pekerjaan.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mereka diangkat melalui perjanjian kerja dengan hak atas gaji dan perlindungan hukum. Konstitusi Republik Indonesia menjamin Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945) dan Hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Rasionalisasi PPPK bukan sekadar kebijakan anggaran. Ia menyentuh hak konstitusional dan dampak sosial yang nyata.

PPPK adalah ASN berbasis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT versi publik), bukan pegawai tetap seperti PNS. Pertanyaan menarik berikutnya seperti situasi saat ini, ada wacana pemerintah akan merumahkan tenaga PPPK, apa konsekuensinya? Konsekuensi Hukum Jika “Dirumahkan”
Jika diputus sebelum waktunya tanpa alasan sah maka PPPK dapat melawan untuk perjuangkan hak mereka :
1. Mengajukan keberatan secara administratif
2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara
3. Meminta pemulihan hak atau kompensasi

Karena keputusan pengangkatan dan pemberhentian PPPK adalah keputusan tata usaha negara (KTUN) oleh pemerintah daerah Prov NTT.

Apakah Alasan “Kekurangan Anggaran” yang saat ini dialami oleh pemerintah Prov NTT sah untuk mengambil Tindakan merumahkan tenaga PPPK? Ini menarik untuk dibahas lebih dalam lagi.

Jika pemerintah daerah ingin memutus sebelum masa kontrak selesai dengan alasan kekurangan anggaran maka pemerintah harus bisa membuktikan bahwa dasar Keputusan itu ada landasannya dan dapat dipertanggungjawabkan:
1. Kondisi fiskal nyata dan terdokumentasi. Ini wajib dibuka data keuangan daerah sehingga transparan bagi semua pihak.
2. Tidak ada alternatif rasionalisasi solusi lain, artinya merumahkan PPPK Adalah satu-satunya cara agar keuangan daerah bisa tetap seimbang.
3. Kebijakan berlaku umum, bukan diskriminatif bagi semua tenaga PPPK tanpa melihat kondisi siapa dan apapun.

Jika tidak bisa, ini yang fatal karena pemerintah dianggap sebagai pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat. Secara politis ini tidak populis, secara taktis ini menyelamatkan jangka pendek, secara leadership ini jadi preseden buruk kepemimpinan dan contoh memilukan pemimpin kepada pengikutnya.

IV. Mari Bicara Angka Belanja DPRD NTT (Pembahasan sensitif bagi mereka yang bisa terkena pemotongan)

Hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

PP ini tidak menetapkan angka absolut untuk tiap daerah. Nominal tunjangan yang diterapkan di DPRD Provinsi seperti NTT diatur kemudian oleh peraturan gubernur (Pergub) yang disusun berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan umum di PP Berdasarkan regulasi daerah yang berlaku di NTT.

Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur NTT nomor 72 tahun 2024 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT. (cnnindonesia.com)
Komponen utama tunjangan anggota DPRD meliputi :
• Tunjangan perumahan: ± Rp23.600.000 per bulan
• Tunjangan transportasi anggota: ± Rp29.500.000 per bulan.

Total dua komponen ini sekitar Rp53 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya dan juga gaji pokok setiap bulan. Jika ditambah gaji pokok dan tunjangan lain (komunikasi, jabatan, reses), total pendapatan anggota DPRD dapat mencapai ± Rp70 juta per bulan.

Dengan jumlah 65 anggota :
Rp70 juta × 65 = Rp4,55 miliar per bulan.
Dalam satu tahun Rp4,55 miliar × 12 = ± Rp54,6 miliar per tahun.

Angka ini hanya untuk penghasilan anggota, belum termasuk belanja operasional DPRD.

V. Bagaimana jika Solusi mustahil, saya menyebutnya kemungkinan 1% jika mau jujur, apakah memungkinkan? Simulasi Penghematan Jika Dilakukan Penyesuaian 50% dari total penghasilan anggota DPRD Prov NTT untuk situasi anggaran sekarang. Kita coba perhatikan perhitungan berikut ini. Jika dilakukan penyesuaian tunjangan sebesar 50% penghasilan bulanan :Rp54,6 miliar × 50% = ± Rp27,3 miliar per tahun.

Sebagai ilustrasi jika rata-rata kebutuhan pembiayaan satu PPPK sekitar Rp5 juta per bulan, maka dalam satu tahun satu PPPK membutuhkan sekitar Rp60 juta. Dengan Rp27,3 miliar, pemerintah dapat menopang sekitar 455 PPPK selama satu tahun.
Angka PPPK yang bisa diselamatkan ini jumlahnya bisa lebih banyak lagi jika kita memakai angka UMP tahun 2025 yang gajinya Rp 2.328.969 per bulan, Ini merupakan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Dengan Rp27,3 miliar, pemerintah dapat menopang sekitar 948 tenaga PPPK selama satu tahun. Artinya, alternatif fiskal tersedia. Yang diperlukan adalah keberanian politik.

VI. Prinsip Proporsionalitas dalam Kebijakan Anggaran.

Dalam hukum administrasi, dikenal asas proporsionalitas yang mewajibkan pembagian beban secara adil dan rasional. PPPK merupakan tenaga pelayanan publik dengan pendapatan terbatas. DPRD adalah pejabat publik dengan pendapatan tinggi dan fasilitas lengkap. Jika terjadi tekanan fiskal, beban penyesuaian seharusnya dimulai dari kelompok dengan kapasitas ekonomi lebih besar (Oleh Robert Alexy, Tokoh Paling Berpengaruh Secara Teoretis dalam buku A Theory of Constitutional Rights).

Menurut John Rawls dalam A Theory of Justice Prinsip Difference Principle, Ketimpangan hanya dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung. Kalau kebijakan penghematan justru memperburuk kondisi kelompok berpendapatan rendah (PPPK), maka secara teori Rawlsian kebijakan tersebut tidak adil dan manusiawi bagi masyarakat.

Ability to Pay Principle (Teori Kapasitas Membayar). Ini berasal dari teori keuangan publik klasik (Oleh Adam Smith tentang modern public finance). Prinsipnya simple bahwa beban fiskal harus didistribusikan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing pihak. Dalam konteks pajak, Orang yang berpenghasilan lebih besar harus kontribusi lebih besar. Dalam konteks belanja negara, maka kelompok dengan kapasitas ekonomi lebih tinggi mereka ini lebih layak menanggung penyesuaian. Ini dasar filosofis sistem pajak progresif. Jadi para wakil rakyat kita apakah bersedia?

Doctrine of Least Harm (Prinsip Kerugian Minimum). Dalam kebijakan publik dan hukum administrasi dikenal pendekatan pilih kebijakan yang menimbulkan kerugian paling kecil bagi masyarakat luas. Kita coba berandai-andai Jika:
• Pemotongan tunjangan DPRD maka dampak sosial minimal
• Pemutusan PPPK maka dampak sosial luas
Maka secara teori policy analysis, opsi pertama lebih rasional. Akar Teoretis Utilitarianisme oleh Jeremy Bentham & John Stuart Mill. Konsep memilih kebijakan yang menimbulkan kerugian paling kecil bagi masyarakat luas sangat dekat dengan utilitarianisme. Kebijakan yang baik adalah yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (greatest happiness principle). Jika kitabawa ke situasi PPPK saat ini maka dalam versi modern kebijakan public pemerintah harus pilih opsi yang meminimalkan total kerugian social, yakni selamatkan kepentingan Publik dalam predikat tenaga PPPK (Sisi Pendidikan dan layanan kesehatan) dan pangkas tunjangan anggota DPRD.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Keadilan sosial tidak akan tercapai apabila :
1. Guru dirumahkan, pendidikan semakin buruk.
2. Tenaga kesehatan dikurangi, Layanan kesehatan amburadul.
3. Pelayanan publik melemah, tingkat kepercayaan publik menurun.

Sementara belanja representatif elite tetap tidak tersentuh. Penghasilan para elite tetap tak berubah sekalipun dengan kondisi buruk yang dialami masyarakat

VII. Apakah Secara Hukum Tunjangan DPRD Bisa Disesuaikan (*Dibaca Mengalami pemotongan)?
Nah ini kita akan masuk ke bagian Solusi sekaligus politis untuk pemerintah (Pihak pemerintahan eksekutif dan legislatif).

Peraturan Pemerintah no 18 Tahun 2017 memberikan kerangka pengaturan hak keuangan DPRD. Namun besaran tunjangan tertentu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan APBD. Artinya, sepanjang tidak melanggar norma batas minimum dan prosedur legislasi, penyesuaian tunjangan dimungkinkan melalui perubahan regulasi daerah.

Hambatan terbesar bukan aspek hukum, melainkan aspek politik. Penyesuaian tunjangan DPRD bukan bentuk pelemahan demokrasi. Sebaliknya, ia merupakan wujud solidaritas fiskal dan kepemimpinan moral. Dalam kondisi fiscal dan anggaran daerah yang sulit, legitimasi pemerintah tidak hanya diukur dari keseimbangan angka, tetapi dari keberpihakan kepada pelayanan public, yakni berada dalam posisi mendukung Masyarakat kecil.

Siapa yang Harus Lebih Dahulu Berkorban?
Menurut John Rawls dalam A Theory of Justice (1971), John Rawls menyatakan bahwa Ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan pihak yang paling kurang beruntung (*Yaitu tenaga PPPK).

Artinya jika kebijakan penghematan fiskal justru membebani kelompok paling rentan (PPPK dengan pendapatan terbatas), maka kebijakan itu bertentangan dengan prinsip keadilan distributif. Dalam konteks Prov NTT saat ini PPPK adalah kelompok dengan posisi ekonomi lebih lemah, sedangkan anggota DPRD adalah kelompok dengan posisi ekonomi lebih kuat. Maka beban fiskal seharusnya lebih dahulu ditanggung oleh kelompok Anggota DPRD.

Kita semua harus berdiri paling lantang untuk mendorong pemerintah dalam hal ini Gubernur untuk memihak tenaga PPPK, fokusnya lebih kepada menjaga pelayanan public dan keberpihakan rakyat kecil. persoalannya terletak pada pilihan kebijakan bagi rakyat kecil.

Jika penghematan dimulai dari kelompok paling rentan, maka kebijakan tersebut problematis secara keadilan sosial. Namun jika solidaritas fiskal dimulai dari elite, maka pemerintah menunjukkan komitmen konstitusionalnya terhadap rakyat. Di tengah tekanan fiskal, pertanyaannya bukan apakah kita harus berhemat. Pertanyaannya Adalah siapa yang lebih dahulu berkorban?