Dosen Lapor Rektor Unstar ke pihak berwajib

Jamin Habid

KISAHNYA bermula, 9 Mei 2018, Drs. Dominikus Batang, M.PD menerima surat dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao, Nomor DTNK.562/Kab.RN/V.2018 perihal anjuran, Rektor Unstar Jamin Habid setelah menerima surat anjuran, 9 Mei 2018 segera memangil pihak dosen Drs. Dominikus Batang, M.Pd dan Alfons Lau, SE dengan tegang waktu 10 hari. Namun sampai 23 Mei 2018 tidak ada pertemuan dengan Rektor.
Menindaklanjuti anjuran dari mediator hubungan Industri tersebut pihaknya menunggu untuk dipangil Rektor Unstar untuk menyelesaikan perselisihan, namun setelah menanti 10 hari Rektor tidak memangil sehingga keduanya menyurati mediator hubungan industri bahwa Jamin Habib tidak ada niat baik, sehingga pihaknya minta agar dilanjutkan ke Depnaker Provinsi untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku demikian diungkapkan Dominikus Batang kepada EXPO NTT, Rabu 23 Mei 2018.
Pengawas bersertifikasi NTT yang diperbantukan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Domi Adang, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan sesuai dengan prosedur kepada pihak Rektor untuk menyelesaikan kasus ini. Bahkan pernah dilakukan mediasi dan disepakati, tetapi para dosen kembali mengadu karena hasil keputusan yang difasilitasi Depnaker Kabupaten Rote Ndao dengan Rektor dan Dosen tidak dilaksanakan Rektor.
Jusuf Domi Adang, mengatakan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang terkena PHK Pada dasarnya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mencegah agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Namun, dalam hal perusahaan terus menerus merugi selama dua tahun yang dibuktikan dengan hasil audit oleh akuntan publik, maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Apabila dalam perundingan tidak dicapai kesepakatan, agar penyelesaian selanjutnya ditempuh sesuai UU No. 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, karena pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mengenai kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, agar mempedomani Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Hal ini diamini Kepala Seksi Pengupahan Jaminan Sosial Pengupahan Anita Adu, SH. Bahwa setelah melaksanakan berbagai upaya namun gagal, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala Dinas untuk diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT.
Rektor Unstar, Jamin Habid saat ditemui wartawan belum lama ini di ruang kerjanya ditanya alasan tidak memenuhi panggilan Depnaker Kabupaten Rote Ndao, terus mengelak bahwa itu urusan Depnaker, silahkan tanya Depnaker, berulang kali ditanya secara diplomasi mengatakan sambil berjalan menghindar dari wartawan, bahkan mengancam akan melaporkan wartawan kepolisi jika menulis bahwa dirinya tidak mengindahkan surat pangilan Depnaker. “Anda yang omong itu to, saya akan melaporkan ke polisi jika menulis demikian katanya sambil berjalan cepat,”.
Sebelumnya diberitakan EXPO NTT, para dosen merasa hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh pihak Yayasan. Puluhan Dosen Universitas Nusa Lontar mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao. Mesias Dama, SE., MM yang mengkoordinir pengaduan itu dalam suratnya menyatakan bahwa hal-hal yang diadukan oleh pihaknya kepada Disnakertrans antara lain, tidak adanya perjanjian kerja antara dosen dengan yayasan. Upah kerja yang diberikan oleh yayasan Nusa Lontar kepada para Dosen juga sangat jauh dari Standar Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur NTT. Sistim penggajian yang diterapkan oleh pihak Unstar tidak jelas dimana dosen yang sudah mengabdi belasan tahun mandapatkan gaji yang sama dengan Dosen yang lama pengabdiannya 0 Tahun.
Mesias Dama juga membeberakan bahwa dosen Unstar yang berkualifikasi S1 hanya diberi gaji pokok Rp300.000 ditambah tunjangan fungsional Rp. 175. 000 serta insentif sebesar Rp. 425. 000. Selain itu, perlakuan oleh Rektor terhadap para Dosen juga tergolong tidak manusiawi, dimana para dosen bisa diperlakukan sesuka rektor, hal itu juga dipengaruhi karena dalam memberikan beban jabatan bagi para Dosen tidak pernah ada SK, atau jika kemudian yayasan atau rektorat mengeluarkan SK tugas Tambahan bagi para Dosen maka dalam SK tersebut hanya mengatur soal beban tugas tambahan bagi para Dosen namun soal konsekwensi Pendapatan atas beban Tugas Tambahan tersebut tidak diatur dalam SK tersebut.
Para Dosen juga diangkat menggunakan pemberitahuan lisan, tanpa ada SK sehingga tidak ada kejelasan mengenai kapan para Dosen tersebut bisa diangkat sebagai Pegawai Tetap di universitas tersebut.
Mesias Dama Mengaku, sebelum melaporkan hal itu ke Disnakertrans, pihaknya telah menyurati Rektor Unstar, Jamin Habid dan Yayasan Nusa Lontar untuk dapat bertemu dengan para Dosen agar bisa mendiskusikan hal itu secara internal, namun sejak surat itu disampaikan hingga saat ini Rektor tidak pernah datang bertemu dengan para Dosen untuk membicarakan soal tuntutan-tuntutan para Dosen tersebut.
Laporan para Dosen tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Rote Ndao Nikolas Palla, S.Fil yang didampingi salah satu Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Jusuf Domi Adam, S.SI.
Niko Palla yang dikonfirmasi media ini mengaku pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan mediasi antara pihak Rektorat, Yayasan dengan Para Dosen Unstar Guna mencari solusi terbaik bagi para Dosen maupun pihak Yayasan dan Rektorat.
Namun secara Aturan Pengawas Ketenagakerjaan Jusuf Domi Adam, S.Si mengatakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan sudah sangat jelas soal hak-hak pekerja dimana dalam UU tersebut juga mengatur soal Pemberian Upah Bagi Tenaga Kerja, dan soal Hak-hak lain yang harus diberikan oleh perusahaan kepada Tenaga Kerja mereka.
Lanjut Domi Adam, secara Aturan, para pekerja memiliki Hak untuk melakukan Cuti Tahunan dimana lama Cuti yang menjadi hak mereka adalah 12 hari setiap Tahun, selain itu juga mengatur soal lama waktu kerja dan hak-hak lain seperti BPJS Ketenaga Kerjaan,
Ditambahkan, dalam mediasi nanti pihaknya akan menjelaskan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pihak penyelenggara pendidikan Universitas Nusa Lontar sesuai dengan Undang-Undang yang ada, jika nanti kemudian hasil mediasi tersebut tidak dilaksanakan maka Disnakertrans akan mengeluarkan Surat penegasan terhadap pihak Unstar dan selanjutnya jika tetap tidak dilaksanakan maka akan ditindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada Disnakertrans Provinsi untuk melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut. Para Dosen dan Tenaga kerja yang ada di Universitas Nusa Lontar juga hingga saat ini tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. ♦ ido