EXPONTT.COM, KUPANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh lembaga perguruan tinggi atau setara untuk tidak memberikan ruang kampanye kepada peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua LLDikti Wilayah XV, Prof Adrianus Amheka saat jumpa pers, Kamis, 25 Januari 2024.
Hal itu, jelas Prof Amheka, sesuai pelaksanaan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Baca juga: Gandeng Polda NTT, GMKI Siap Wujudkan Pemilu Damai
Selain itu, hal tersebut juga untuk mengantisipasi sejumlah potensi masalah yang bisa muncul jika adanya kampanye di fasilitas pendidikan, diantaranya, polarisasi atau pembelahan karena pilihan politik. Untuk hal itu, Kepala LLDikti, Prof Amheka berharap tidak adanya atribut partai ataupun sosialisasi di dalam lingkungan kampus.
“Kemudian juga polarisasi yang beresiko terhadap netralitas ASN yang bertugas sebagai civitas akademika di Perguruan Tinggi Negeri (PTN),” jelasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada pimpinan perguruan tinggi baik swasta negeri di wilayah NTT untuk memahami kondisi ini. “Agar tidak terjadi resiko-resiko yang berpotensi terjadi,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya, Pelaku Sempat Kabur ke Solor