KPU Kota Kupang Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024, Dua Dapil Berubah

KPU Kota Kupang Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, melakukan uji publik terhadap dua rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kupang untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo menyebut, uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademisi, maupun perseorangan.

“Kegiatan uji publik ini, untuk bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol dan para pemangku kepentingan. Masukan-masukan tersebut nantinya akan kita presentasikan secara berjenjang ke KPU RI,” kata Deky saat Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Uji Publik Tahap 2 Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Pemilu Tahun 2024, Selasa, 13 Desember 2022.

Baca juga:Kota Kupang PPKM Level 1, Kadis Kesehatan Minta Warga Taat Prokes Saat Rayakan Nataru

Dua Dapil Berubah

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan dua rancangan opsi dapil. Opsi pertama dapil yang sama dengan pemilu legislatif 2019, dimana dapil Kelapa Lima dan Kota Lama menjadi satu, sedangkan untuk opsi kedua dengan perubahan dapil Kecamatan Kota Raja dan Kecamatan Kota Lama di gabungkan sedangkan Kecamatan Kelapa Lima berdiri sendiri.

Baca juga:  Bank NTT dan Bank Mandiri Kolaborasi Gelar “Gerakan Nasional Cerdas Keuangan” di Kefamenanu

Deky mengatakan, rancangan opsi dapil ini dibuat KPU Kota Kupang dengan tujuan pemerataan dan dilakukan dengan menerapkan 7 prinsip penataan dapil.

“Karena memang sudah ada perubahan-perubahan yang terjadi di kecamatan-kecamatan tersebut, salah satunya jumlah penduduk,” jelasnya.

Deky mengatakan, rancangan opsi kedua tentu akan berdampak terhadap kursi disetiap Dapil.

Baca juga:Kejar Ketertinggalan karena Covid-19, SDN Naikoten 2 Bentuk Klub Bahasa Inggris

Untuk opsi pertama jumlah kursi selisih lima dimana dapil Kelapa Lima dan Kota Lama ada 10 kursi sedangkan dapil Kota Raja 5 kursi. “Sedangkan untuk rancangan opsi kedua dapil Kota Lama dan Kota Raja akan menjadi 8 kursi, sedangkan Kelapa Lima menjadi 7 kursi,” sebut Deky.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Kupang Yafet Horo Ajak Warga Kawal Musrembang

Meski begitu, lanjut Deky, keputusan dapil yang akan diterapkan di pemilu legislatif 2024 ada ditangan KPU RI.

“Untuk keputusan kita tunggu KPU RI, diumumkan nanti di Februari 2023,” kata Deky Ballo, saat diwawancara usai rapat yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang.

Ia menuturkan, sejauh ini banyak partai politik memilih draf kedua. Meski begitu ada juga partai politik dan camat sebagai perwakilan warga lebih memilih untuk menggunakan opsi dapil pertama.

Baca juga:Ketua Majelis Sinode GMIT Minta Umat Buat Pohon Natal Dari Tanaman Hidup dan Bahan Daur Ulang

DPC Partai Gerindra Kota Kupang Pilih Opsi Kedua

Sekretaris Bapilu Partai Gerindra, Mery Salouw, mengatakan pihaknya lebih memilih opsi kedua yang disosialisasikan KPU. Menurutnya opsi kedua lebih baik karena ada pemerataan.

Baca juga:  Dinas Sosial Provinsi NTT Pastikan Warga Terdampak Bencana Hidrologi Dapat Bantuan

“Sesuai yang materi yang dipresentasikan KPU, ada pertumbuhan penduduk. Kami dari partai juga sudah menghitung, baik adanya di opsi kedua,” jelas Mery.

Menurutnya opsi kedua membuat keseimbangan di semua dapil dan bukanlah sebuah permasalahan. “Ini pembagian yang tidak ada persoalan bagi kami di Partai Gerindra,” jelas Mery.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: RSU Pusat Pratama Kupang Segera Diresmikan Pekan Depan, Diberi Nama Ben Mboi