EXPONTT.COM, LARANTUKA – Masa jabatan Penjabat Bupati Flores Timur akan berakhir pada 22 Mei 2023 mendatang. Namun nama pengganti Doris Rihi yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Flores Timur belum kunjung ditemukan.
Perdebatan tentang siapa yang berwenang mengusulkan nama calon Penjabat Bupati pun saat ini tak hanya menjadi perbincangan di pemerintahan namun juga di warung kopi dan pasar, serta media sosial. Semua ruang diskusi membicarakan nama pengganti Doris Rihi.
Apakah Gubernur NTT ataukah DPRD Kabupaten Flores Timur yang berwenang mengirimkan nama ke Mendagri, menjadi pertanyaan mendasar di semua ruang diskusi. Bahkan menjadi pro-kontra di kalangan legislatif Flores Timur.
Baca juga: Kopdit Swasti Sari Terima Penghargaan Paritrana Award
Wakil Bupati Flores Timur tahun 2017 – 2022, Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP, mengatakan dari Aspek Hukum Tatanegara dan Praktek Kepemerintahan serta dari aspek Formal Kewenangan (Authority) berdasarkan Surat Mendagri, tercermati Gubernur NTT dan DPRD Flotim diberi delegasi wewenang yang sama oleh Menteri Dalam Negeri yang mempunyai Kewenangan atributif untuk dapat mengusulkan Calon penjabat Bupati Flores Timur. Nantinya Kewenangan untuk menetapkan Penjabat Bupati itu otorisatornya Mendagri.
Agus Payong Boli yang merupakan Magister Hukum Tata Negara dan Magister Ilmu Pemerintahan itu menjelaskan, ketika Menteri Dalam Negeri menyurati Lembaga DPRD Flores Timur meminta usulan nama calon Penjabat Bupati Flores Timur, maka saat itu pula Lembaga DPRD Flores Timur mempunyai legal standing untuk terlibat dalam proses pengusulan dan penetapan Penjabat Flores Timur Nantinya dengan wewenang terbatas mengusukan sama dengan Gubernur.
Agus yang juga seorang Lawyer itu menyebut, ada tiga perspektif pelibatan DPRD Flores Timur dalam pengusulan penjabat Bupati.
Baca juga: Kesal Suami Banyak Hutang, Instruktur Senam Hantam Kepala Suami Pakai Palu Saat Tidur Hingga Tewas
Pertama, Perspektif Yuridis sudah sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang di mana diatur, DPRD melaksanakan wewenang terbatas yang di delegasikan oleh Delegans Menteri Dalam Negeri mengusulkan calon penjabat Bupati.