Perda Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT.Bank NTT Ditetapkan

♦ Sidang DPRD II RND di Tutup

penutupan Sidang II DPRD Rote Ndao
penutupan Sidang II DPRD Rote Ndao

MASA sidang II  Dewan Perwakilan Rote Daerah (DPRD)  kabupaten Rote Ndao yang membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 telah berakhir, Sabtu 24 Oktober 2015 malam.
Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning, MM dalam sambutannya mengatakan berbagai ide, pikiran dan saran kontruktif dalam persidangan ini mencerminkan kepekaan dan rasa memiliki serta adanya kemauan baik guna pembenahan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan sebagai perwujudan transparasi dan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat melalui DPRD  kabupaten Rote Ndao sebagai representasi rakyat didaerah ini sehingga dapat diketahui secara luas baik menyangkut  output maupun outcome.
Menurutnya, setelah beberapa waktu lamanya dalam suatu kebersamaan masa persidangan II  DPRD  ini. Kita telah mencurahkan seluruh energy dan berbagai kontribusi pikiran yang kita miliki bagi terlaksanannya seluruh rangkaian agenda persidangan sebagai wujud pengabdian dan tanggungjawab kita dalam membangun daerah ini. Pada Sidang II  DPRD ini kita telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Rote Ndao tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2014, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Rote  Ndao tahun anggaran 2014 dapat menjadi acuan bagi kita dalam pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD)  kabupaten Rote Ndao pada  tahun-tahun yang akan datang.
Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten Rote Ndao yang secara bersama-sama dengan pemerintah menbahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2014 dan telah menghasilkan keputusan dengan ditetapkannya sebagai Peraturan Daerah sehingga keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2014 mempunyai legalitas terhadap implementasinya.
Selain itu, kita juga berhasil menetapkan satu Peraturan Daerah kabupaten lainnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan PT. Bank NTT. Kiranya dengan adanya Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mempunyai dampak positif dalam peningkatan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari Pedapatan Asli Daerah (PAD) terkait penyertaan modal pemerintah kepada BUMD dan PT.Bank NTT.
“Semua yang telah dihasilkan pada masa sidang II DPRD ini menegaskan kepada kita bahwa pemerintah dan DPRD kabupaten Rote Ndao dalam semangat kemitraan bekerja secara sungguh-sungguh mencermati instrument kebijakan anggaran yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya sehingga nantinya dalam pengelolaan anggaran kedepannya benar-benar memperhatikan kepatuhan terhadap amanat aturan dan menjadi keharusan agar regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran, dan mencerminkan adanya tendensi kemajuan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kearah yang lebih baik dengan opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP),” kata Haning.
Masih menurutnya, dalam perjalanan sidang II DPRD tahun 2015 ini telah menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD kabupaten Rote Ndao dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran tahun anggaran 2014. Selanjutnya atas berbagai himbauan, saran dan aspirsi-aspirasi yang berkembang selama berlangsungnya sidang akan menjadi perhatian pemerintah dalam berbagai upaya perbaikan.
“Perbaikan dalam penataan system birokrasi, pengendalian internal, peningkatan kinerja dan mendorong terciptanya  akuntabilitas pemerintah terhadap setiap kebijakan public, penentuan skala prioritas pembangunan sebagai perwujudan keberpihakan kepada masyarakat,” ungkap Haning.
Mengakhiri sambutannya, bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas kerjasama  yang baik sebagai mitra kerja pemerintah sehingga persidangan kali ini dapat berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, diharapkan komunikasi yang telah terbangun selama proses persidangan ini dapat terjaga dan terpelihara pada persidangan-persidangan selanjutnya. Dan pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf jika selama proses ada hal-hal yang tidak berkenan menyinggung perasaan dan kenyamanan selama proses persidangan berlangsung. Demekian beberapa catatan yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang bermartabat ini, sekali lagi saya mengajak kita semua untuk melihat kedepannya dengan pikiran dan hati yang jernih dalam menghadapi tantangan yang semakin berat. Untuk itu, dengan semangat kerja keras, semangat persatuan dan kesatuan serta semangat pengabdian yang tinggi.
Marilah kita menyatukan langkah dan tekad bekerja sama dengan penuh kekompakan, penuh optimisme dan penuh rasa tanggug jawab. Kita semua ada disini karena kehendak rakyat  dan panggilan tugas untuk mengabdi dan melayani masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya dalam membangun kabupaten Rote Ndao tercinta ini. ♦ Advetorial humas pemkab rote ndao dengan media