Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam hal ini Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) sangat memberi perhatian terhadap peningkatan tertib administrasi kependudukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil guna memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga negara yang ada di Rote Ndao, sebab dengan kepemilikan dokumen pencatatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian, secara hukum negara telah mengakui peristiwa penting yang dialami setiap penduduk. Sebagai salah satu peristiwa penting maka perkawinan tersebut harus dicatat dalam register pencatatan sipil. Dengan dicatatanya sebuah perkawinan maka negara telah mengakui kejadian perkawinan serta negara menjamin hak dan kewajiban dari suami, istri dan anak-anak.
Maksud dan tujuan dari kegiatan adalah membangun martabat keluarga dengan membentuk rumah tangga yang syah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan terpenuhinya hak-hak sipil warga negara dalam kehidupan perkawinan yang sah; membantu masyarakat/keluarga untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan dan mencatatkan perkawinannya. Mewujud nyatakan kepedulian dan perhatian pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap warga yang terikat dalam sebuah perkawinan.
Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning,MM saat memberikan sambutan pada acara nikah massal di Gereja GMIT Petra Lidamanu, kecamatan Rote Barat Daya, rabu (11/11) siang mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang sudah hidup bersama tampa melalui perkawinan yang sah.
Menurutnya, masih banyak keluarga-keluarga di dalam masyarakat kita yang menganggap bahwa kain adat saja sudah cukup menjadi dasar terbentunya sebuah keluarga atau rumah tangga, disamping itu belum terselesaikannya berbagai kewajiban adat (belis) juga sering menjadi hambatan tersendiri. Namun telah menjadi kenyataan pula dalam masyarakat Rote Ndao, bahwa keinginan untuk berpesta dan tuntutan belis masih merupakan fenomena yang terus menguat. Jadi masalah yang perlu kita pecahkan secara bersama-sama adalah secara perlahan meminimalisir kebiasaan tersebut dengan tidak mengabaikan nilai-nilai adat dan kebudayaan yang telah ada.
“saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan agar melaporkannya kepada pemerintah melalui dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Rote Ndao atau melalui petugas pencatat perkawinan yang ada di kecamatan untuk dicatat dalam register pencatatan sipil dan mendapatkan kutipan akta perkawinan, sehingga orang tua akan lebih mudah mengurus akta kelahiran anak sebagai salah satu hak anak yang harus dipenuhi segera setelah anak dilahirkan” kata Haning.
Dasar hukumnya, kata dia, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila telah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lebih lanjut pada ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun maksud dari undang-undang perkawinan ini adalah bahwa ikatan lahir bathin yang terjalin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga atau rumah tangga harus didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti telah melalui suatu prosesi pemberkatan/ pengukuhan menurut agamanya masing-masing. Ini berarti sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila telah memenuhi 2 syarat utama yakni telah dilakukan menurut agama dan keprcayaan serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini juga, saya ingin mengajak semua maneleo, pemerintah desa dan bpd untuk duduk bersama guna memikirkan tentang bagaimana menyederhanakan adat perkawinan dalam masyarakat kita, yang saat ini masih terasa memberatkan dimana ada tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian yakni memadukan urusan adat, agama serta pencatatan sipil sebagai hal penting yang menjadi tanggung jawab bersama.
“hiduplah rukun dan bisa mengurus rumah tangga dengan baik dan bisa menjadi contoh bagi orang lain, terutama anak-anak dan jadilah masyarakat yang baik dan kesatuan menyatu dalam berbagai hal kemasyarakatan”Ujar Haning.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, secara hukum agama maupun oleh hukum Negara dan dengan demikian maka hak-hak perdata sebagai warga negara baik suami, istri dan anak-anak hasil perkawinan telah menjadi jelas dan sah karena itu saya menghimbau kepada saudara-saudara agar menjaga kerukunan hidup sebagai suami istri maupun dengan anak-anak.
Untuk diketahui, Program nikah massal yang dicanangkan pemerintah daerah tidak bertujuan untuk menghilangkan nilai adat dan budaya melainkan sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam meminimalkan kebiasan dan adat yang berlebihan alasan lainnya kondisi ekonomi, adat belis yang mahal serta pola hidup pesta pora berlebihan membuat banyak keluarga yang beranggapan kawin adat sudah cukup sehingga tidak peduli dengan agama dan undang-undang perkawinan, hal ini justru menjadi suatu kendala dan tantangan yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua komponen pemangku adat dan kebijakan.
Selain itu, hal ini juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat di kabupaten Rote Ndao dan diharapkan untuk dilaukan secara bertahap sehingga tidak ada lagi masyarakat yang hidup tampa ikatan perkawinan yang sah
Dalam tahun ini pula, Pemerintah kabupaten Rote Ndao mengalokasikan dana untuk nikah massal untuk 76 pasangan nikah massal.
♦ advertorial kerjasama humas pemkab rote ndao dan EXPO NTT