Kronologi Oknum Polisi di Rote Diduga Tipu Petani

ilustrasi uang
ilustrasi uang

EXPONTT.COM – Oknum anggota polisi dari Polres Rote Ndao, NTT dilaporkan kepada pihak berwajib setelah diduga melakukan penipuan kepada seorang petani.

Brigpol JS alias Jevin dilaporkan oleh seorang petani Junus Ndolu Anak (46) asal Desa Oemata Mboli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam laporan yang tertuang dalam LP nomor LP/B/58/IX/2021/ SPKT/Polres Rote Ndao/NTT, Junus mengaku terduga pelaku yang mendatangi rumah korban pada Agustus 2021.

Pelaku kemudian menawarkan untuk jual beli bensin kepada korban.

Baca juga: Gubernur NTT Dorong Pemkab dan Pemkot Gencarkan Vaksinasi Remaja

“Kalau bapak mau beli bensin bisa hubungi saya saja karena kebetulan kami dari polisi ada jual jatah bensin,” ujar pelaku seperti disebutkan korban.

Pelaku menawarkan bensin dengan harga Rp. 1.500.00 per drum. Atas kesepakatan tersebut, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp. 7.500.omm dari harga 5 drum bensin.

Pelaku kemudian berjanji jika dalam satu atau dua hari ke depan, bensin tersebut akan diantar ke rumah korban.

Setelah menunggu beberapa hari, bensin yang dijanjikan oknum anggota polisi tersebut tak juga diantar.

Baca juga: Gubernur Lantik Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dan Lembata

Hingga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, bensin belum juga diantar oleh pelaku.

Korban mengaku sudah berusaha menghubungi pelaku namun tidak mendapatkan respon.

Merasa tertipu, korban pun mendatangi SPKT Polres Rote Ndao dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo membenarkan laporan tersebut.

Baca juga:Caci Maki dan Ajak Duel Kadis Kesehatan Sikka, Kajari Sikka Akhirnya Minta Maaf 

“Benar, ada laporan kalau pelaku yang adalah anggota Polres Rote Ndao mengambil uang dari korban sebesar Rp. 7.500.000 dengan cara menjanjikan akan memberikan lima drum bensin,” jelas Aipru Anam, Jumat 17 September 2021.

Polisi sudah menerima dan membuat laporan polisi serta membuat STPL, lalu menyerahkan ke Unit Reskrim untuk ditangani.

Polisi juga memeriksa para saksi dan memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“BBM (Bahan Bakar Minyak) baik bensin maupun solar yang ada di Polres Rote Ndao bukan untuk diperjualbelikan dan tidak pernah diperjualbelikan, namun BBM yang ada tersebut sebagai bagian dari dukungan dalam kegiatan operasional Polres Rote Ndao dan jajaran,” tegas Anam.