Inilah Kata Dirjen Kementerian Perimbangan Keuangan tentang Dana Desa

Dirjen Pose bersama Bupati Rote Ndao dan Legislator di Auditorium Bumi Ti'I Langga Permai

KABUPATEN Rote Ndao, merupakan pulau terselatan Indonesia, sehingga wajib dikunjunggi, kedatanggan dirjen untuk menyapaikan penjelasan sosialisasi tentang kebijakan dana desa. Dana desa merupakan salah satu dari 7 sumber pendapatan desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk membiayai pelaksanaan kewenangan desa. Kewenagan lokal berskala desa maupun kewenagan hak asal-usul demikian diungkapkap Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perimbangan Keuangan Republik Indonesia, Budiarso Teguh Widodo, Jumat 13 Mei 2016.
Dikatakanya, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tidak mengatur tentang masa transisi karena itu mau tidak mau wajib dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya. dana itu untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Ada dua kegiatan yang harus dilaksanakan 1 memberikan kewenangan secara baik tentang kebijakan dana desa termasuk semua aspek yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 mengenai Pemahaman bisa melalui sosialisasi, wordshop.
Kedua Peningkatan Kapasitas dari aparat desa baik kepala desa maupun perangkat Desa lainnya dan aparat pemerintah Kabupaten/kota yang mengatur tentang tatacara mendukung pelaksanaan UU Desa dan termasuk dana Desa.
Salah satunya adalah melalui kegiatan pendampingan dan pelatihan yang dilakukan baik kementerian dalam Negeri tentang bagaimana mengatur tentang peraturan desa. Bagaimana mengelolah keuangan desa, bagaimana mengatur pemerintahan Desa. maupun kementerian PDT melalui pelaksanaan pendampingan, tetapi itu semua perlu didukung dengan bimbingan teknis dari pemerintah Provinsi dan kedatangan kami disini memberikan sosialisasi, pemahaman yang lebih baik kepada kepala desa dan juga aparat desa. Selain itu, sekaligus menggunakan kesempatan ini untuk sosialiasai keuangan daerah. Bagaimana meningkatkan sumber-sumber keuangan pendapatan atau keuangan daerah baik DAU, DAK dan bagaimana meraih dana Insentif daerah sebagai instrument baru yang potensial agar dapat digunakan daerah untuk meningkatkan pembangunan daerah.
Diharapkan dengan digelarnya kegiatan ini, para kepala desa dapat memahami mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk digunakan dana desa, agar pertanggungjawab lebih baik. memahai kaidah-kaida tata kelolah keuangan desa yang lebih baik dan memenuhi persyaratan yang disiaratkan pencairan dana desa.
Kedua bisa menggunakan dana desa seefektif mungkin, setiap dana desa digunakan dengan tiga prinsip, swakelolah, menggunakan bahan baku setempat, dan menggunakan tenaga setempat, sehingga pada saatnya dana desa bisa memecahkan tiga persoalan. Mencari sumber ekonomi Desa, menciptakan lapangan kerja baru dan mengatasi penganguran sehingga mengatasi kemiskinan di desa
Tujuan lainya agar pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik, pertama memperkuat system pembagian BAK, berbasis pada usulan daerah setiap SKPD proposal usulan BAK yang baik, kualitasnya baik yang realistis itu yang penting dan kemudian ada singkronisasi dan harmonisasi antara bidang 1 dengan bidang yang lain. Antara 1 kegiatan dengan kegiatan yang lain. Jika sesuai akan mendapatkan alokasi dana yang diharapkan dan perioritas daerah. Menurut Anggota DPD-RI Adrianus Garu, secara politik hubungan kerjasama dirjen keuangan baik, sehingga juknis dan juklak keluar lebih awal, sehingga penyerapan anggaran tercapai, tinggal kesiapan didaerah agar baik dari sumberdaya manusia yang mengelolanya.
Sementara Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM mengakui pemerintah daerah siap, apapun yang diperintahkan pemerintah pusat, jadi intinya kita siap menyesuaikan.
Untuk diketahui, Rombongan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perimbangan Keuangan Republik Indonesia, Budiarso Teguh Widodo, didampingi Anggota DPD RI asal NTT, Adrianus Garu, Bersama Rombongan, Kamis 12 Mei 2016 kunjungi Kabupaten Rote Ndao, tiba dibandara DC Saudale disambut Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM dan sejumlah SKPD Kabupaten Rote Ndao.
Budiarso Teguh Widodo dalam sambutannya saat Jamuan makan malam di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao mengatakan tujuan kedatangannya di Rote Ndao untuk melihat langsung keadaan wilayah tersebut, karena selama menjabat telah mengunjungi Pulau Sabang, hingga Merauku sedangkan Rote Ndao yang merupakan titik nol Indonesia belum dikunjungginnya. Ia juga mengatakan Agenda lainnya ialah sesuai dengan tugas pokoknya Dalam rangka sosialisasi dana Desa dan transfer ke daerah, sehingga diagendakan akan melakukan pertemuan dengan para kepala SKPD dan Kepala Desa.
Dirjen juga memberikan apresiasi dengan dibuatnya Perbup yang dinamakan Dekresi, untuk kebijakan pembangunan. Saat ini dirjen telah membuat kebijakan sesuai dengan program Nawacita Presiden Jokowi dengan membangun dari wilayah terdepan seperti Rote Ndao.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao, mengatakan karena wilayah Rote Ndao APBDnya sedikit sehingga, banyak pembangunan yang harus butuh kreatifitas kepala daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati, misalnya RSU Ba’a. dibangun dengan dana Silpa. Ibaratnya saya kasih makan 100 orang, setelah itu sisa-sisanya saya kumpulkan sisanya piringnya untuk bangun rumah sakit uang itu dinamakan Silpa. Sementara itu, Anggota DPD-RI Adrianus Garu mengatakan dirinya selaku DPD yang terlibat dalam penyusunan dana perimbangan akan terus memperjuangkan anggaran untuk pembanguan diwilayah NTT termasuk Pulau Rote, sehingga semula Rp. 750 triliun akan dinaikan menjadi minimal seribu Triliun. ♦ ido