Kepala Desa di Rote Ditahan Polisi karena Keroyok 2 Pemuda

ilustrasi aniaya
Ilustrasi Aniaya (Istockphoto/stevanovicigor)

EXPONTT.COM – Seorang kepala desa di Kabupaten Rote Ndao ditahan di Mapolres Rote Ndao akibat menganiaya dua warga.

Oknum kepala desa yang diketahui bernama Desri Hengkimus Suki alias DHS bersama tiga tersangka lainnya yakni Arabitus Mikael Suki, Jems Jacob Suki dan Welsi Adrianto Barat ditahan usai diperiksa intensif di Mapolres Rote Ndao.

Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, dikutip dari RakyatNTT.com mengatakan, Kades Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao bersama 3 warganya diketahui menganiaya dua pemuda yakni Demri Berun (26) warga Desa persiapan Tandetui dan Revan Poko (17) warga Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Sumba Timur, Terungkap Aci Emi Tewas di Tangan Suaminya Sendiri

Penganiayaan ini terjadi Rabu 16 Februari 2022 di jalan jurusan Kimadale-Danolon tepatnya di depan rumah tersangka Desri Hengkimus Suki di Dusun Oeboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.

Pengroyokan itu berawal ketika dua korban bersama teman-temannya pulang dari Desa Batefalu di Kecamatan Rote Timur untuk menonton lomba Ja’i, Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 wita.

Saksi JM yang dibonceng saksi DS memberitahukan kepada korban jika saksi mendapat lemparan batu. Korban Demri pun bertanya kepada tersangka Desri Hengkimus Suki yang sedang berjalan menghampiri JM.

Baca juga: Keluarkan Aturan Baru Toa Masjid, Menteri Agama Dikecam Netizen

Tersangka Desri dan korban Demri terlibat perbincangan yang disaksikan oleh rekannya. Ketika korban berbalik, tersangka Desri tiba-tiba memukul korban dari arah belakang dan mengenai kepala bagian kiri dan mengeluarkan darah.

Di saat yang sama, 3 tersangka lainnya, Arabitus Mikael Suki, Jems Jacob Suki dan Welsi Adrianto Barat juga ikut memukul korban secara berulang-ulang.

Korban Revan yang berada di tempat kejadian juga dipukul oleh tersangka Desri menggunakan pelepah pohon  lontar.

Baca juga: Eks Karyawan Hotel Nihi Watu Gelar Demonstrasi, Tuntut Managemen Hotel Bayar Pesangon

Pada saat kedua korban dipukul oleh tersangka, teman-teman korban berlari berhamburan sehingga tersisa kedua korban dan saksi RD.

Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Rote Timur untuk melapor. Laporan itu ditindaklanjuti Mapolsek Rote Timur dengan mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 /2022 / SPKT / NTT / Sek Rotim / Res Rote Ndao / Polda NTT, tanggal 17 Ferbuari 2022, dan dilakukan Visum Et Repertum terhadap para korban.

Berdasarkan hasil gelar perkara internal telah dilakukan penetapan dan penangkapan terhadap 4 orang tersangka tersebut.

“Keempat orang tersangka saat ini berada di Mako Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Aiptu Anam.