BADAN Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT kembali memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM saat dikonfirmasi media ini di Ruang Kerjanya Senin (18/07) Siang. Lanjutnya selama dua tahun terakhir BPK RI Perwakilan NTT telah memberikan Opini WDP terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rote Ndao yakni Pada Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015, hal itu karena ada kemauan bersama dari pimpinan SKPD untuk menindaklanjuti hal-hal yang menjadi catatan oleh pemeriksa pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu Jonas berharap agar para Pimpinan SKPD tidak merasa puas dengan apa yang dicapai saat ini, melainkan harus bekerja lebih keras lagi agar pada tahun–tahun mendatang BPK RI perwakilan NTT bisa memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Lapran Pengelolaan Keuangan Daerah Rote Ndao. Terhadap enam akun yang menjadi catatan dari BPK dalam laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2015 Sekda mengatakan pihaknya bersama dengan pimpinan SKPD telah melakukan rapat bersama guna membahas tindak lanjut temuan yang menjadi pengecualian dalam LHP BPK tersebut. Dan saat ini para pimpinan SKPD sementara memproses penyelesaian temuan-temuan tersebut, jika ada temuan yang melibatkan pihak ketiga maka pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pihak ketiga untuk segera meyelesaikannya. Daniel-Nalle Rote NdaoDitempat Terpisah Kabag. Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Rote Ndao, Daniel Nalle, saat dikonfirmasi media ini ruang kerjanya mengatakan, enam akun yang menjadi pengecualian dalam LHP BPK yakni, (1) Pengelolaan dan Penatausahaan persediaan belum dilakukan secara tertib, (2). Penyajian Nilai Investasi Non Permanen belum memadai, (3), Pengelolaan Penatausahaan Aset tetap belum memadai, (4), Penyajian Saldo penyertaan Modal PD Ita Esa belum dapat dicatat dalam Neraca, (5) terdapat kelebihan pembayaran fisik yang terjadi khusus untuk pekerjaan jalan dan Gedung, (6) belum tercatatnya dana BOS sebagai Pendapatan daerah. Khusus untuk Dana BOS, menurut Danile Nalle dana tersebut belum bisa mereka catat sebagai pendapatan Daerah karena dana tersebut langsung disetor ke rekening sekolah masing-masing oleh Pemerintah Pusat, namun untuk mengantisipasi agar tidak terulang lagi pada tahun mendatang pihaknya telah berkoordinasi dengan Pihak Dinas PPO Kabupaten Rote Ndao agar rekening untuk Dana Bos yang dimiliki oleh sekolah penerima dapat diserahkan ke bagian keuangan agar Bisa dicatat sebagai pendapatan. Sedangkan untuk kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan rekanan dan akan segera diselesaikan oleh pihak ketiga dalam waktu dekat. Sementara untuk persoalan Aset Daerah Daniel Nalle mengatakan selama ini para pimpinan SKPD masih mengabaikan administrasi pendukung dari aset-aset daerah yang bersumber dari bantuan pihak lain maupun pemerintah Pusat sehingga tidak tercatat dalam Simda. Untuk itu Daniel berharap agar kedepan para Pimpinan SKPD bisa lebih Giat dan lebih ikhlas untuk menyelesaikan enam akun yang menjadi pengecualian tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan pada tahun mendatang Rote Ndao Bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan NTT. ♦ rool