ASISTEN Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Rote Ndao Drs. Melyanus Mandala menilai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao dibawah kepemimpinan Hardo, SH.MH tidak Profesional dalam menjalankan Tugas Pelayanan Kepada Masyarakat.
Hal itu disampaikan Oleh Melyanus Mandala saat dikonfirmasi wartawan di Ruang Kerjanya Rabu, 27 Juli 2016.
Dikatakannya, BPN selaku pihak yang berwenang menerbitkan Sertifikat atas tanah masyarakat tidak melakukan kewajiban yang diembannya secara baik dan benar, penekanan Presiden agar Pengurusan Sertifikat Tanah harus diproses secara cepat tidak diindahkan oleh Kepala BPN Kabupaten Rote Ndao, justru masyarakat dipersulit dalam pengurusan Sertifikat tersebut.
Tidak Profesionalnya Kinerja BPN tersebut dibuktikan dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat ke Pemerintah terkait dengan masalah kegiatan Prona maupun pengurusan sertifikat Tanah secara mandiri oleh Masyarakat.
Melianus mencontohkan belum lama ini terdapat pengeluhan dari masyarakat yang tinggal di bekas lokasi Kawasan Hutan Lindung yang berada di depan Komleks Perkantoran Ti’ilangga Permai tepatnya di Depan SMA Negeri 1 Lobalain, dimana Hardo selaku Kepala BPN tidak Mau memperoses Sertifikat bagi Masyarakat yang menempati kawasan tersebut dengan alasan terdapat satu orang anggota Panitia yang belum menandatangani Berita Acara Tata Batas.
Menurut Melyanus alasan Kepala BPN tersebut tidak berdasar sebab sudah terdapat Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menerangkan Bahwa Kawasan tersebut berada diluar Kawasan Hutan Lindung.
Dalam Keputusan menteri tersebut juga dijelaskan bahwa berita acara tata batas dinyatakan sah jika ditandatangani oleh Ketua Panitia Tata batas, Sekretaris dan salanh Satu Anggota Panitia, sementara dalam berita acara Tata batas terdapat 10 Orang yang telah menandatangani Berita Acara tersebut Termasuk Kepala Badan Pertanahan nasional Kabupaten Rote Ndao sebelumnya yang dijabat Oleh Nantje Fangidae.
“yah inikan aneh dia (Kepala BPN-Hardo) ngotot bahwa berita acara tata batas masi ada yang belum tandatangan jadi tidak sah lalu dasarnya apa?, sedangkan kita mengatakan dokumen tersebut sudah benar dan layak untuk diproses karena memang dasarnya ada dan sudah kita tunjukan ke mereka, Ungkap Melianus.
Sementara itu Kasie Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao Muhammad Safir yang berperan sebagai TP4D saat dikonfirmasi media ini mengaku sebagai pendamping pemerintah pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang dan pihak balai telah menegaskan bahwa Dokumen Berita Acara Tata batas terkait dengan Kawsan Hutan Lindung di Kabupaten Rote Ndao sah.
“yah itu sah karena waktu saya cek kesana mereka mengakui itu kalau tata batasnya sudah ada jadi tidak ada masalah menyangkut tanah yang ada di depan SMA Negeri 1 Lobalain itu, Tambah Safir.
Sebelumnya, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Rote Ndao, Selasa (27 Juli 2016 sekitar pukul 13.00 Wita siang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jl Nusaklain, Ba’a. bpn-rote-ndao Rote NdaoMereka melakukan aksi “blokir” jalan akses masuk ke Kantor BPN karena kecewa dengan kinerja BPN yang selama ini dinilai menghambat pengurusan sertifikat. “BPN selama ini tidak becus urus sertifikat termasuk sertifikat milik Bupati,” kata Ryan, salah satu anggota Satpol PP kepada media ini.
“Bupati saja sudah ditipu, apalagi masyarakat,” tambahnya. Saat menutup akses kantor tersebut tidak tampak kepala kantor BPN Rote Ndao Hardo, hanya tampak hadir dikantor kepala tata usaha BPN Rote Ndao Mikael Gambar. “karena saya bawahan, tidak bisa berbuat banyak, namun saya sudah melaporkan peristiwa ini kepada atasan,” singkat Mikael. Pantauan media ini, sebanyak empat truck dikerahkan untuk menutup pintu masuk ke kantor BPN dengan batu, sehingga tidak bisa dilintasi oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Nampak salah satu mobil yang ada di dalam area kantor BPN tidak bisa keluar. Hadir dalam peristiwa tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Rote Ndao, Melyanus Mandala dan Camat Lobalain, James Therik serta beberapa anggota Satpol PP. ♦ ido/rool