Warga Pertanyakan Lambatnya Pelaksanaan Tahapan Pikades di Desa Holoama

Camat Lobalaian,  James Therik

WARGA Desa Holoama pertanyakan terkait lambatnya pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa di Desa Holoama, mengingat Pemilihan Kepala Desa untuk enam desa di Kecamatan Lobalain sudah akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober mendatang.
Hal itu disampaikan salah seorang warga desa Holoama Johanis Christian Solo saat menemui   wartawan di Ba’a,Sabtu 1 Oktober 2016.
Dikatakannya, Tahapan Pemilihan Kepala Desa Holoama hingga saat ini baru sampai pada sosialisasi terkait dengan Daftar Pemilih Sementara, sementara di Lima Desa lainnya tahapan pemilihan Kepala Desa sudah sampai pada penarikan Nomor Urut.
Hal itu terjadi diakibatkan karena kesalaha pahaman BPD dalam menetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang mana BPD terlibat langsung dalam struktur kepanitiaan Pilkades, sementara dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Rote Ndao secara jelas melarang Anggota BPD untuk terlibat sebagai Panita Pemilihan.
Terkait dengan kepanitiaan tersebut warga Desa holoama sempat mempertanyakan hal itu kepada Ketua BPD Desa Holoama Dantje Ndun namun dengan nada arogansinya Dantje mengatakan bahwa dirinya akan langsung bertanggung jawab dengan pemerintah Kabupaten.
Diduga Ketua dan beberapa orang anggota BPD memiliki kepentingan untuk meloloskan orang pilhan mereka dalam pemilihan Kepala Desa tersebut sehingga mereka berani menabrak aturan yang ada.
Camat Lobalain James k. Therik, SH saat  dikonfirmasi media ini membenarkan adanya keterlambatan tahapan Pilkades yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Holoama.
Menurut James, kesalahan tersebut bermula dari pembentukan susunan kepanitiaan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati dan Juknis yang telah disampaikan kepada masing-masing Desa dan BPD. James mengaku pihaknya telah beberapa kali menyampaikan kepada BPD untuk segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa bagi Desa-Desa yang akan melakukan Pemilihan Serentak pada Bulan Oktober ini, namun BPD desa Holoama justru menyodorkan susunan Kepanitiaan yang mana didalamnya terdiri dari enam  dari tujuh Orang anggota BPD, sehingga Susunan Kepanitaan tersebut ditolak.
“memang baru-baru BPD Desa Holoama serahkan susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Holoama, tetapi didalamnya semua anggota BPD terlibat makanya saya tolak karena tidak sesuai Perbup dan Juknis yang ada, Ungkap james Therik.
Meskipun terlambat menurut James Pemilihan Kepala Desa di kecamatan Lobalain tetap dilakukan serentak yakni pada Tanggal 27 Oktober mendatang. Untuk itu meskipun dengan waktu yang cukup singkat james meminta agar Panita pemilihan yang baru saja dibentuk untuk bekerja ekstra agan bisa mengejar ketertinggalan.
Masih menurut James untuk enam Desa di Kecamatan Lobalain yang melakukan pemilihan Kepala Desa serentak pada periode 27 Oktober mendatang  semuanya  sudah sampai pada tahapan penetapan nomor urut  kecuali Desa Holoama yang baru saja sampai pada sosialisasi DPS dan DPT. ♦ bnc/ido