RATUSAN Masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rote Ndao (AMPERA) mendesak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk segera membatalkan seluruh Hasil Pemilihan Kepala Desa yang digelar secara serentak di 10 Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao belum lama ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum AMPERA Yunus Pani dalam Aksi demo yang digelar di depan Kantor Bupati Rote Ndao Rabu 2 November 2016.
Dalam orasinya Yunus pani Menilai proses pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah belum lama ini cacat hukum, karena pelaksanaan pilkades tersebut tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan juga Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, untuk itu Seluruh proses yang terjadi dalam pemilihan Kepala Desa tersebut harus dibatalkan demi Hukum.
Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Bupati Rote Ndao yang dipakai untuk menjadi dasar Hukum Pelaksanaan Pilkades Secara serentak bulan Oktober 2016 lalu jelas-jelas sudah melanggar peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah melakukan orasi di Kantor Bupati Rote Ndao, Masa bergerak menuju Kantor BPMMPD Kabupaten Rote Ndao untuk menyampaikan aspirasinya.
Di Kantor BPMPD Yunus Pani menyampaikan sikap keprihatinannya kepada Kepala BPMPD dan Staf sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan Pilkades yang tidak cermat melihat potensi Konflik dari penggunaan Perbup Sebagai Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkades.
Yunus menilai kepala Dinas BPMPD dan Staf telah mencedrai hak rakyat, dengan memaksakan pelaksanaan Pilkades menggunakan Peraturan Bupati sementara Pemerintah dan DPRD sudah sama-sama menyetujui sebuah Peraturan daerah (PERDA) yakni Perda nomor 01 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
Usai menyampaikan Aspirasi di Kantor BPMPD Masa yang dikawal ketat oleh Pihak Kemanan dari Polres Rote Ndao yang dibantu 1 Pleton pasukan pengamanan dari Lanal Pulau Rot, bergerak menuju Kantor DPRD guna menyampaikan pernyataan sikap mereka kepada Lembaga Dewan yang terhormat.
Di Kantor DPRD ratusan Masa bersama ketua Ampera diterima oleh Ketua DPRD Kabupatten Rote Ndao, Alfred Saudila, Wakil Ketua DPRD Petrus J. Pelle, Ketua Fraksi Gerindra, Anus Pandi, Ketua Fraksi Hanura Janri Nunuhitu, Ketua Fraksi PKB Anwar kiah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mika manu, Ketua Fraksi gabungan Helmi Tolla, dan beberapa Anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan itu Yunus Pani menyampaikan empat Pernyataan sikap mereka diantaranya, pertama, Aliansi meminta agar pemerintah membatalkan seluruh hasil pemilihan Kepala Desa yang menggunakan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 sebagai dasar hukum, kedua Aliansi menghendaki tahapan pemilihan kepala Desa harus merujuk pada UU nomor 06 Tahun 2014, peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Perda Kabupaten Rote Ndao Noor 01 Tahun 2015.
Tiga, Aliansi meminta Bupati Rote Ndao mencabut dan membatalkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndaokarena tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat (2) UU nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Jo. Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, Empat, Aliansi menolak Penggunaan Kewenangan Diskresi oleh Bupati Rote Ndao dalam proses pemilihan Kepala Desa di Rote Ndao karena kewenangan tersebut hanya bisa digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal Peraturan Perundang-undangan belum mengatur.
Menanggapi hal tersebut Dewan menjelaskan soal tahapan yang telah mereka lewati bersama dengan pemerintah dalam membahas Perda Nomor 01 Tahun 2015 sampai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD mengenai Perda tersebut.
Ketua Fraksi PKB Anwar Kiah mengatakan DPRD telah melakukan proses yang benar sejak pembahasan ditingkat balegda sampai dengan Perda tersebut dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi DPRD dan akihrnya disepakati bersama dengan Pemerintah pada tahun 2015 lalu.
Namun setelah disepakati bersama, langkah selanjutnya adalah menyerahkan kepada dengan memperhatikan regulasi Aturan yang berlaku untuk selanjutnya diundangkan dalam lembaran Daerah, tetapi hal itu Tidak dilakukan oleh Pmerintah.
Menueut Anwar DPRD Bahkan telah menyurati Pemerintah Guna Mempertanyakan Persoalan Tidak diundangkannya Perda Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa tersebut, bahkan dalam Pendapat akhir Fraksi Semua Fraksi di DPRD sudah secara tegas menolak Pelaksanaan Pilkades Dengan Menggunakan Peraturan Bupati.
Selain itu Ketua Fraksi Hanura bahkan menjelaskan secara terperinci mengenai upaya yang dilakukan oleh DPRD sejak mereka mengetahui bahwa Perda Tersebut tidak diundangkan,
Menurut janri. Lembaga DPRD telah menyurati Gubernur bahkan para anggota DPRD langsung mlakukan Konsultasi dengan Mendagri agari dan hasilnya mendagri meminta agar Perda tersebut harus segera diundangkan,
Dihadapan Masyarakat janri bahkan membaca surat dari Gubernur NTT yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao dan tembuannya diterima oleh anggota DPRD yang pada intinya memerintahkan agar Bupati segera mengunandangkan Perda tersebut untuk dicatat dalam lembaran Negara
Selain itu, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menolak Permohonan Persetujuan Pemerintah ke DPRD untuk menggunakan Dana Silpa Mendahului guna membiayai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dikabupaten Rote Ndao.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila saat dikonfirmasi di ruang kerjanya usai menggelar rapat bersama Ratusan Masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rote Ndao (AMPERA) Rabu 2 November 2016
Dikatakan, surat Permohonan Persetujuan penggunaan Anggaran Mendahului yang disampaikan oleh Pemerintah kabupaten Rote Ndao telah diterimanya dan telah didisposisi ke Komisi A untuk dibahas di Komisi, Dalam surat permohonan tersebut pemerintah berencana akan menggunakan Dana silpa mendahului sebesar kurang lebih Rp. 650. 000.000, yang nantinya akan diakomodir dalam perubahan Anggaran Tahun 2016 yang akan datang.
Namun semua Fraksi yang tergabung dalam Komis Anggaran sepakat untuk tidak membahas permohonan tersebut, mengingat Pelaksanaan Pilkades yang dilakukan belum lama ini cacat hukum karena menggunakan Peraturan Bupati, bukan menggunakan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah pada tahun 2015 lalu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao Adrianus Pandi saat dikonfirmasi usai Rapat menerima para pendemo di kantor DPRD setempat mengatakan, pihaknya menolak untuk membahas permohonan pesetujuan tersebut karena aturan yang digunakan untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Perda nomor 01 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
Menurut Adrianus, Jika pelaksanaan pemilihan Kepala Desa menggunakan Peraturan Daerah maka DPPRD kususnya komisi A tentunya akan menyetujui anggaran tersebut mengingat hal itu telah diatur dalam Perda,
“yah ini kan pemerintah Gunakan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan kepala desa yah kita tidak bisa setujui anggarannya, karena itu melanggar aturan yang lebih tinggi yakni Perda nomor 01 Tahun 2015, kalau kami setujui berarti kami semua bisa masuk penjara itu, Ungkap Adrianus.
Sementara itu Ketua Fraksi Hanura Janry Nunuhitu mengatakan, sesungguhnya tidak ada persoalan dengan Peraturan Daerah nomor 01 Tahun 2015, karena dua pasal yang ditambahkan oleh Dewan merupakan pasal penting yang mengatur soal hak memilih dan dipili bagi Masyarakat Desa Persiapan dan Masyarakat Desa Induk.
DPRD tidak bermaksud untuk menghilangkan Hak pilih masyarakat Desa pemekaran, namun Hak pilih masyarakat Desa Pemekaran ditunda sampai dengan desa Pemekaran menjadi Desa Definitif dan melakukan Tahapan pemilihan Kepala Desa, agar tidak terjadi tumpang tindih apartur Desa Persiapan dan Desa Induk.
“sebagai Contoh jika Masyarakat Desa Persiapan ikut memilih di Desa Induk lalu masyarakat Desa Persiapan terpilih sebagai Kepala Desa dan Desa Induk, lalu ketika Desa Persiapan nantinya dikukuhkan sebagai Desa Definitif dan menggelar pemilihan Kepala Desa dan Masyarakat Desa persiapan juga terpilih sebagai Kepala Desa, berarti Masyarakat Desa Persiapan bisa jadi Kepala Desa di Desa Induk dan di Desa Persiapan, ini kan bisa jadi Konflik ditengan masyarakat, Tambah Janri.
Masih menurut Janri, Perda tersebut sudah disetujui dan sudah mendapatkan nomor Registrasi dari pemerintah Provinsi sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengundangkan perda tersebut, apalagi dalam Permendagri Nomor 112 sudah jelas mengatur bahwa jika dalam waktu 30 hari Kepala daerah tidak menetapkan perda maka Perda tersebut dianggap sah dan harus tetap diundangkan. ♦ ido/bnc