Ijazah Wabup Rote Ndao Diduga Palsu, Tergugat Intervensi Akui Ada Kesalahan

Penggugat Endang Sidin memberikan keterangan usai sidang, Kamis, 12 Desember 2024 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dude Lusi Dethan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus bergulir.

Sidang yang berjalan sejak bulan Oktober ini telah memasuki tahap jawaban tergugat secara daring, Kamis, 12 Desember 2024.

Penggugat Endang Sidin, mengatakan dalam keterangannya dalam sidang mengatakan, pihak tergugat intervensi mengakui adanya kesalahan penulisan nama pada ijazah. “Mereka (tergugat intervensi) mengakui ada kesalahan penulisan nama di ijazah,” ujarnya.

Baca juga:  Pemprov NTT Terima LHP BPK RI Semester II Tahun 2024

“Nama tertera di ijazah paket C Apremos Dudelusy Dethan, Apremoi Dudelusi Dethan (Ijazah SMP), sedangkan nama yang diumumkan KPU sebagai Paslon Apremoi Dudelusy Dethan,” sambungnya.

Baca juga:  Rusak Pagar Milik Tetangga, Pensiunan Guru di TTU Dipolisikan

Selain penulisan di ijazah, nama dalam KTP juga berbeda. Bahkan, nama itu dipakai dalam proses pencalonan legislatif hingga pemilihan kepala daerah.

“September saya sanggah, tapi tidak diterima KPU, makanya saya lanjutkan ke PTUN. Nah, sekarang sudah ada pengakuan, masyarakat sudah dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan harusnya jika adanya kesalahan penulisan nama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah menarik ijazah lama dan diganti baru sesuai prosedur hukum.

Baca juga:  Ogah Berdamai, Nenek Petronela Tilis Minta Polres TTU Beri Kepastian Hukum

“Menurut mereka (tergugat intervensi) ijazah itu bisa diganti, tapi kapan? Kenapa sudah sampai di PTUN baru ngaku? Harusnya kalau salah, sudah ditarik dengan berita acara lalu dilaporkan ke dinas dan dilanjutkan ke kementerian, bukan dipakai untuk pileg dan pilkada,” tutupnya.(*)