EXPONTT.COM, KUPANG – Endang Sidin menantang Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan untuk menempuh jalur hukum kepadanya.
Tantangan itu dinyatakan Endang Sidin setelah diancam Johanis Rihi selaku Kuasa Hukum Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan yang akan mempidanakannya. Menurut John Rihi, Endang Sidin telah melakukan pencemaran nama baik, Apremoi Dudelusy Dethan lewat media sosial.
Terkait ancaman itu, Endang Sidin menantang balik Apremoi dan memintanya segera menempuh jalur hukum.
“Jangan main ancam, saya lebih suka kalau mereka pidanakan saya. Saya paling anti diancam. Dasar apa pidanakan saya? Saya juga bisa pidanakan balik terkait ijazah, tapi kita hormati proses di PTUN,” ujar Endang Sidin, Jumat, 13 Desember 2024.
Tak sampai disitu, Endang juga mengecam media daring Sindo-NTT.com yang telah membuat berita bohong terkait dirinya yang mencemarkan nama baik Apremoi Dudelusy Dethan lewat media sosial.
Menurut Endang, ia tidak pernah menulis di media sosial terkait dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Rote Ndao terpilih. Endang mengaku kecewa karena media yang menulis namanya dalam berita, tidak pernah melakukan konfirmasi.
“Saya tidak pernah tulis di medsos. Jika ada tunjukan buktinya. Itu berita bohong. Saya minta wartawan Sindo NTT segera minta maaf. Saya kasih waktu 1×24 jam, jika tidak, saya akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Menurut Endang, berita tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter, namun ia tidak pernah gentar dan terus mengawal proses hukum yang tengah bergulir di PTUN Kupang. “Ada upaya pembunuhan karakter tapi saya tidak akan gentar,” tutupnya.
Endang yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta media Sindo-NTT untuk bekerja profesional dan tidak menjadi provokator dalam persoalan ini.
“Seharusnya jadi pekerja media itu profesional jangan jadi provokator. Kalau mau bangun harus berdasarkan fakta. Harus lihat dulu subtansi persoalanya apa? Bukan seenak penulis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat Endang saat ini menjadi penggugat dalam gugatan PTUN terkait keabsahan ijazah paket C Wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan. Kasus ini tengah bergulir di PTUN Kupang dan telah memasuki agenda jawaban tergugat intervensi.(*)