EXPONTT.COM – Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Apremoi Dudelusy Dethan menegaskan ijazah yang menjadi hasil perdebatannya adalah sah.
Apremoi menjelaskan, tuduhan kepadanya soal ijazah palsu tidak berdasar. Karena ijazah yang diperoleh sejak Tahun 2014 lalu adalah asli.
“Satu hal yang beta mau sampaikan bahwa semua tuduhan yang disampaikan itu tidak benar. Ijazah yang beta peroleh Tahun 2014 lalu itu benar-benar ijazah yang asli dan tentunya mekanisme dan proses dulu baru bisa mendapatkan ijazah tersebut,” ujar Apremoi, Sabtu 11 Januari 2025 di Kupang.
Ia menilai penetapan dirinya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao terjadi polemik, sebagai warga negara yang baik ia menghargai proses yang saat ini berlangsung baik di PTUN dan MK.
“Baik kita menghargai setiap proses yang terjadi, pada intinya proses sementara berjalan di PTUN bahkan di MK, jadi walau pun ditengah polemik ini, sudah terpilih kita tetap rendah hati biarkan semua berproses dengan baik,” urai Apremoi, didampingi sang suami Simson Polin.
Apremoi menambahkan, setiap warga negara berhak mengajukan persoalan apa pun ke pengadilan.
“Semua orang punya hak untung melakukan upaya hukum, untuk Mama Paulina, kaka Sandomro, maupun Pak Vico dan Pak Bima, ditengah gugatan ini beta secara pribadi tidak ada rasa emosi didalam hati. Beta tetap menghargai proses ini, bahwa apapun yang terjadi itu atas ijin Tuhan,” pungkasnya.
Ia mengaku, semua proses tahapan pilkada telah berakhir apapun hasilnya tentunya semua sesuai kehendak Tuhan.
“Satu hal yang saya mau sampaikan kalau Tuhan yang pilih, maka Tuhan juga akan mendampingi sampai garis finish,” tambahnya.
Selain itu Apremoi menjelaskan, bila proses sengeketa telah diselesaikan untuk membangun Kabupaten Rote Ndao diperlukan kolaborasi dan sinergitas.
“Kita diajarkan untuk mengasihi musuh sekalipun jangan membalas jahat dengan yang jabat. Untuk membangun Rote ke depan membutuhkan kolaborasi. Tidak bisa hanya Paulus Henuk dan Aprimoi sendiri. Tentunya memang kalau kita melihat perlu merangkul untuk sama-sama membangun Rote, kenapa tidak,” terangnya.
Ia berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan adik baik di PTUN Kupang maupun yang berproses di MK.
“Harapan kita, persoalan ini bisa cepat selesai dan hakim harus adil dan benar ya dibenarkan kalau salah ya, salah.” pungkasnya. (**)