Pulau Rote Jadi Sentra Industri Garam Nasional, Bupati Henuk Sodorkan 3 Permintaan ke Kementerian KKP

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, dirinya telah menyodorkan tiga permintaan usai Pulau Rote ditetapkan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Republik Indonesia sebagai Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN).

Dalam wawancaranya di Kupang, Paulus Henuk mengaku sangat bersyukur Rote ditetapkan sebagai Kawasan Sentra Industri Garam Nasional. Meski begitu dirinya menegaskan program nasional ini harus memberikan manfaat bagi Provinsi NTT, khusunya masyarakat di Kabupaten Rote Ndao.

Paulus Henuk mengatakan, usai daerah yang dipimpinnya ditetapkan sebagai K-SIGN, Paul Henuk menyampaikan tiga permintaan, diantaranya, program K-SIGN harus menyerap tenaga kerja lokal dari Rote Ndao. Ia juga meminta program ini melibatkan perusahaan lokal agar ekonomi lokal bisa ikut berkembang.

Baca juga:  BULOG NTT Imbau Masyarakat Tak Lakukan Panic Buying, Stok Pangan Aman

“Yang ketiga saya minta agar setiap tahunnya harus ada CSR (Pertanggungjawaban sosial) yang disesuaikan dengan kebutuhan warga. Semua itu sudah saya sampaikan ke Kementerian KKP dan mereka sudah setujui itu,” ujarnya, saat diwawancarai Expo NTT di Kupang, Rabu, 6 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Paul Henuk menjelaskan, dirinya dalam waktu dekat akan ke Jakarta untuk pembicaraan lanjutan terkait rencana K-SIGN di Rote Ndao.

“Jadi polanya nanti lahan milik masyarakat dikerjasamakan dengan pemda, dan pemda bekerja sama dengan Kementerian KKP dan akan digarap oleh PT. Garam, sedangkan infrastrukturnya akan dibangun oleh PT. Nindya Karya. Dalam satu dua hari ke depan saya akan ke Jakarta untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca juga:  Melki Laka Lena Wajibkan ASN Posting Kegiatan Pemerintah di Akun Medsos Pribadi

Paulus Henuk mengatakan, selain tiga permintaan yang sudah disebutkan, dirinya juga meminta agar pemilik lahan mendapatkan revenue sebesar 10 persen.

“Awalnya mereka menawarkan pemilik lahan akan mendapat 10 persen dari keuntungan, tapi saya tolak. Kami minta 10 persen dari revenue,” katanya.

Hal itu karena dengan mendapatkan revenue masyarakat pemilik lahan akan mendapat keuntungan yamg lebih besar. “Sehingga besar kecilnya keuntungan kami bisa ikut kontrol dan itu jauh lebih besar keuntungan bagi masyarakat pemilik lahan dan KKP sudah menyutujui itu,” jelasnya.

Baca juga:  Wagub NTT Minta Pedagang Pasar Berjualan dengan Harga yang Wajar

Lahan yang akan dikerjasamakan dengan Kementerian KKP, lanjut Paulus Henuk, akan dibagi dalam tiga tahap. Dimana pada tahap pertama akan dikerjasamakan lahan seluas 1.193 hektare, tahap kedua 9.541 dan tahap ketiga 3.135 hektare.

“Totalnya akan ada di 13 desa. Tahap pertama lokasinya ada di empat desa di dua desa di Kecamatan Rote Timur dan dua desa di Kecamatan Landu Deko,” pungkasnya.♦gor