LURAH Mokdale, Yes Heranus Polly, Rabu 1 November 2017, menyurati pemilik kios yang dibangun didaerah milik jalan (Damija) serta daerah Jalur Hijau sepanjang Jalan Ba’a Busalangga persis disamping RSU Ba’a. “Saya perintah trantib kelurahan untuk untuk identifikasi PKL disepanjang jalan Utomo hingga Kantor Camat Lobalain, agar bangunan parmanen jauh dari badan jalan 5 meter, jika hanya 1 meter diminta untuk relokasi, jika kedepan penertiban masiha da yang bandel akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Lurah Lurah Mokdale juga akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik barang, bangunan, standing banner dan barang lainnya yang berada pada damija (daerah milik jalan). “Di atas saluran air dan bahu jalan. Sedangkan koordinasi bersama pengawas kebersihan di wilayah masing – masing,” pungkasnya.
Jika nanti, kalau ada pelanggaran pada PKL, pastinya pihak Kelurahan Mokdale akan memberian surat teguran terlebih dahulu disertai foto sebagai dokumntasi dan tanda terima.
Dikatakan Lurah, salah satu bangunan parmanen didepan kantor lurah Mokdale saya berikan peringatan keras untuk membongkar, pemiliknya atas nama Yohanis Sopacua, dengan nomor surat 862.1/1009/1175/2017, jika yang bersangkutan masih melakukan perlawanan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada kata Lurah menunjukan surat teguran. ♦ ido