PUNGKUTAN Liar sering terjadi karena ketidaktahuan masyarakat termasuk kurangnya sosialisasi dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM saat pengukuhan Tim Cyber Pungli Tingkat Kabupaten Rote Ndao tahun 2017, Jumat 29 Desember 2017 dilobi lantai 1 Kantor Bupati Rote Ndao mengatakan keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Rote Ndao perlu dilakukan sosialisasi secara gencar ?kepada masyarakat. Mengenai OPD yang rawan pungli, menyebutkan hampir semuanya juga rawan.
“Sebenarnya kalau rawan mah semuanya (dinas) juga rawan kadang (tindak pungli) ini karena ketidaktahuan masyarakat. Maka dari itu tugas pertama Satgas (Saber Pungli) yang harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan sampai tingkat desa,” ujarnya kepada
Kata Bupati dua periode ini, tindak pungli merusak sendi hidup berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu diberantas. Maka diawali dengan membentuk Satgas Saber Pungli ini bisa menghilangkan pungli dalam pelayanan umum.
Dia berharap kehadiran Satgas dapat bertugas dengan optimal dalam mendukung pemerintahan Subang yang lebih baik. Dapat bertindak dengan tegas dan tepat. “Oleh karena itu adanya Satgas (Saber Pungli) bisa ditaati oleh semua masyarakat,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut dikukuhkan 80 anggota Satgas Saber Pungli berdasarkan Keputusan. Bupati Rote Ndao tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungutan Liar Kabupaten Subang tertanggal 28 Desember 2017.
Selaku penanggungjawab Bupati Rote Ndao ditambah dengan 4 orang Pembina lainnya terdiri dari Kapolres, Kejari, Damdin 1627, Danlanal Pulau Rote dan serta tim lainnya dari dinas/instansi pemerintah.
Sedangkan untuk Kantor Satgas Saber Pungli, kata Ketua Pelaksana yang juga Wakapolres Rote Ndao, menyebutkan telah disiapkan disalah satu ruangan di Polres Rote Ndao. “Termasuk anggarannya telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada anggaran tahun 2017,” ujanya.
Haning berharap dengan pengukuhan ini diharapkan dilakukan pencegahan dan pemberantasan Pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan pelayanan public yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku katanya. ♦ ido