Mesakh: Instruksi Presiden Dana Desa 2018 Wajib Padat Karya

MULAI Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia. Alokasi dana desa bakal difokuskan ke sektor padat karya. Seperti dilansir kompas.com keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Jeremia A. J. Mesakh,SE mengatakan dana desa sudah berjalan selama tiga tahun, intruksi president bahwa dana desa harus dikerjakan secara padat karya, itu dinilai tidak mengdongkrak ekonomi desa secara signifikan, karena sistem pengelolaan desa dan mekanisme serta program pelaksanaan didesa itu, masih menggunakan kontraktor sehingga dana desa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau kontraktor, maka dana itu keluar dari desa tersebut.
Dengan itulah keluar Keputusan bersama empat mentri, yakni mentri dalam negeri, mentri keuangan, mentri desa, mentri perencanaan pembangunan dan kepala bapenas, menindaklanjuti intruksi president kelaurlah SK itu, dan dalam sk bersama itu yang paling substanstib adalah bahwa kegiatan padat karya murni.
Dikatakan Jeremia Oleh karena itu diharapakan kepada para kepala desa dalam perencanaan itu, harus merencanaan 30 persen dari pagu anggaran 30 persen itu diperuntukan untuk upah kerja masyarakat, sehingga masyarakat selain mendapatakan manfaatnya dapat juga uang dengan sendirinya meningkatkan daya beli masyarakat. hal tersebut akan berdampak uang hanya berputar didesa itu saja.
“Banyak sekali yang akan diimplementasikan dari SK bersama itu, dan akan kita buat dalam peraturan Bupati, karena memang itu amanat. Banyak hal yang kita buat tujuannya adalah dana desa berputar didesa itu saja,”cetusnya.
Perencanaan pembangunan ada yang disebut Buttom up planning dan top down polisi, karena ada perencanaan yang diusulkan dari bawah dan juga ada program yang dari pusat, program dari pusat sudah memikirkan kondisi dan kebutuhan rakyat, oleh karena itu selain ada usulan masyarakat, ada program dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang nantinya dikawinkan dengan usulan masyarakat yang dimusyawarahkan disitu yang nanti keluar dalam RKpedes dan APBdes.
Dari pusat sudah ada permendes nomor. 19 tentang program perioritas ada banyak tingal desa sesuaikan dengan kondisi desa, baik pemberdayaan, pembinaan, pelayanan social dasar, maupun pembangunan, ada hal-hal khusus salah satunya adalah. PERPUSDES (perpustakaan desa), itu dari ADD nanti, itu tujuannya adalah untuk meningkatkan minat baca, kita harus sadar bahwa didesa itu banyak orang yang ingin membaca, tetapi pemerintah tidak menyiapkan sarana, untuk menyalurkan minat-minat baca masyarakat desa, baik itu anak-anak sekolah maupun orang dewasa, yang ingin menambah pengetahuan dari membaca. Oleh karena itu, desa perlu menyiapkan sarana berupa perpustakaan desa sehingga disitu masyarakat menggunakan kesempatan untuk meningkatkan minat baca.
Adapula program yang turun dari kabupaten Misalnya Gapura Desa, Gapura ini fungsinya untuk memastikan masyarakat bahwa ada batas desa, sehingga kita tahu sudah masuk didesa mana, setiap batas masuk desa wajib dipasang Gapura Desa, disitu tertulis selamat datang di Desa Oebatu Misalnya, sehingga teman-teman elemen datang didesa untuk kunjungan dia sudah tau dirinya sekarang posisi berada didesa mana, sehingga tidak perlu dia Tanya karena sudah ada Gapura Desa.
Tidak kalah penting juga, informasi-informasi dan bulletin desa dan Website akan kita galakan dari Kabupaten dan itu akan dimusyawarakan bersama dengan desa.
Selain itu, ada juga digelar liga Desa! kenapa dilakukan liga desa karena berdasarkan permendes 22 tahun 2016 tentang program perioritas pengunaan dana desa tahun 2017, salah satu program adalah sarana olahraga desa, menindaklanjuti program itu maka, kita harus buat even untuk apa kita siapkan sarana olahraga, tetapi kita harus mengelar pertandingan, padahal untuk mengukur out comenya seperti apa, kalau kita sudah buat program sarana olahraga desa maka kita juga harus lihat, apakah dengan sarana olahraga peningkatan kualitas masyarakat dalam berolahraga, maka ketika program sarana olahraga dicanangkan oleh pemerintah pusat, kepala desa sampaikan buat lapangan Bola Kaki, kalau lapangan Bola kaki tidak cukup lahan, buat lapangan bola voli, jika itu juga tidak memungkinkan maka buat lapangan meja pimpong, jika tidak ada juga buat papan catur. itu adalah olahraga kita tidak bisa memaksakan dengan keadaan desa setempat. ♦ ido