MENGALAMI nasib yang sama dua Pimpinan Parpol di Kabupaten Kote Ndao diberhentikan dari jabatan masing-masing sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) lantaran tidak menjalankan misi dan amanat Partai yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab seorang Pimpinan Partai di tingkat daerah.
Sebagai Partai yang mengusung Paket LONTAR, Pada selasa 9 Januari 2018 yang berbeda, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai gerindera dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat harus sesegra mungkin mengambil langkah untuk melakukan pergantian terhadap Ketua DPC Gerindera (Yakob Malelak) dan Ketua DPC Demokrat (Welem Paulus) dimana ke-dua pimpinan partai ini tidak bersedia menanda tangani dokumen Partai dalam kaitan dengan persiapan pendaftaran paket Lontar di KPUD Kabupaten Rote Ndao.
Terhadap ke-dua pimpinan Partai dalam hal ini Ketua DPC Gerindera dan Ketua DPC Demokrat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menilai bahwa sebagai ketua sekaligus kader partai tidak loyal serta tidak mampu menjalankan amanat partai yang dengan berbagai pertimbangannya Dewan Pimpinan Pusat telah mengambil keputusan untuk mendukung dan mengusung kandidat Calon Bupati Bima Theodorianus Fanggidae, MBA dan Calon Wakil Bupati Drs. Ernest S. Z. Pella (Paket Lontar) dalam Pilkada yang akan di gelar tanggal 27 juni 2018.
Sesuai Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindera Kabupaten Rote Ndao (Yakob Malelak) resmi diberhentikan dari jabatanya kemudian digantikan oleh Hendrik Imanuel Lapaan (Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao) dari partai Gerindera sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao (Welem Paulus) telah diberhentikan lalu diganti oleh Sekretaris DPD Demokrat Propinsi Nusa Tenggara Timur (Ferdinandus Leu) sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Rote Ndao.
Hendrik I. Lapa’an kepada PotretNTT dirinya mengaku sempat terkejut saat mengetahui informasi adanya peralihan ketua DPC Gerindera karena dirinya tidak pernah menduga hal ini akan terjadi namun sebagai kader partai yang loyal dan taat terhadap amanat partai maka tentu harus selalu siap menjalankan perintah serta amanat yang diberikan oleh partai. Ditmbahkan Alo Lapaan, Gerindera Sebagai Partai yang mengusung Paket Lontar Menuju perhelatan Pilkada nanti dirinya berjanji siap berjuang untuk memenangkan paket Lontar pada sepuluh kecamatan di Kabupaten Rote Ndao terutama di Kecamatan Pantai Baru dan sekitarnya.
Sementara Sekretaris DPC Gerindera Kabupaten Rote Ndao (Bobi Hida) ketika konfirmasi terkait pergantian terhadap ketua DPC Gerindera Kabupaten Rote Ndao (Yakob Malelak), mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Yakob Malelak dari jabatan ketua DPC akibat adanya upaya memperhambat proses penanda tanganan Surat Keputusan (SK) Partai Gerindera Kepada Paket Lontar sehingga demi kelancaran Proses pendaftaran ke KPU maka DPP gerindera mengeluarkan keputusan pergantian terhadap Ketua DPC Gerindera Kabupaten Rote Ndao. Selain itu dijelaskan pula oleh Ferdinandus Leu Sekretaris DPD Demokrat Propinsi Nusa Tenggara Timur selasa, (9/1) sekira pukul 19.00 wita bertempat di sekretariat Paket Lontar (Busalangga) bahwa keputusan untuk mendukung Calon Bupati Bima Th. Fanggidae dan Cawabup Ernest S.Z Pella (Paket Lontar), adalah merupakan keputusan partai.Itu artinya sah, sehingga hukum bagi Partai Politik termasuk Partai Demokrat, bagi seluruh kader wajib loyal ta’at dan mengamankan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.Kendatipun ada kader-kader Partai Demokrat termasuk pengurus Partai Demokrat pada berbagai tingkatannya karena satu dan lain hal serta pertimbangan-pertimbangan tertentu kemudian tidak mengamankan keputusan partai maka partai mempunyai mekanisme yang mengatur sesuai anggran dasar partai.
Ferdi Leu memberikan contoh soal Kasus Rote Ndao, dirinya mengakui bahwa memang Ketua DPC Demokrat Kabupaten Rote Ndao (Welem Paulus) tidak kopratif, tidak bersedia untuk menanda-tangani dokumen pencalonan Paket Lontar padahal keputusan Partai Demokrat memutuskan untuk mendukung Paket Lontar itu sesuai dengan ketentuan dan amanat Partai sehingga beliau (Welem Palulus) harus menerima konsekuensi dimana dia harus diberhentikan dari jabatan ketua DPC tidak dari kader, artinya tidak dicabut keanggotaannya dari Partai Demokrat, termasuk di dalamnya tidak di berhentikan dari status dan jabatannya sebagai anggota DPRD dari partai Demokrat dan anggota fraksi demokrat. ♦ potretntt.com