KPU Bahas Persiapan Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua

sabu raijua

EXPONTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang di Sabu Raijua.

Pemungutan suara ulang ini didasarkan pada putusan MK terkait aengketa Pemilihan Bupati dan Wabup Sabu Raijua, putusan itu dibacakan pada Kamis 15 April 2021.

Dilansir dari kompas.com, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, “Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU NTT dan KPU Sabu Raijua untuk mempersiapkan PSU sesuai putusan MK,” Jumat (16 April 2021).

Ilham juga mengakui belum bisa memastikan pemungutan suara ulang akan terkendala dalam pelaksanaan, mengingat situasi NTT yang baru terdampak bencana alam Badai Seroja. Hal itu masih menunggu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Kemenangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly Dianulir, KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang

“Dukungan dari pemda, pihak keamanan untuk terselenggaranya pemungutan suara ulang di Sabu Raijua menjadi penting,” ujar dia.

MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pilbup Sabu Raijua.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis 15 April 2021.

MK juga memutuskan pemungutan suara ulang itu tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang dinyatakan didiskualifikasi.

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah, Tragedi 32 Orang Tewas di Kampus Virginia Tech

Adapun pemungutan suara ulang hanya boleh diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

MK memberikan tenggat waktu pemungutan suara ulang “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tengat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” ujarny.

MK juga memerintakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan amar putusan ini.

Polda NTT dan Polres Sabu Raijua diperintahkan MK untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang. Sedangkan untuk permohonan lainnya dari Takem-Herman selain yang dikabulkan MK dinyatakan ditolak.♦kompas.com

Baca juga: Heboh Kabar Badai Seroja Susulan di NTT Bulan Mei, BMKG Beri Penjelasan