Dugaan pemalsuan sertifikat Tanah Ne

Drs. Leonard Haning, MM

Bupati Rote Ndao,Leonard Haning, Senin 27 Juli 2015 melapor mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Rote Ndao Nanche Fanggidae. Bupati didampingi sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para Camat Se-Kabupaten Rote Ndao mendatangi Markas Kepolisian Resort Rote Ndao untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuaan dokumen penerbitan 46 sertifikat hibah tanah di dusun Ne’e, desa Sanggaoen, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao. Akibat penerbitan sertifikat hibah tanah tersebut, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan mantan ketua DPRD Rote Ndao, Cornelis Feoh ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Ba’a. Pantaun EXPO NTT, rombongan bupati  tiba di Polres Rote Ndao sekitar pukul 09.00 Wita, langsung disambut wakil kapolres Rote Ndao, AKP Nico Ndolu menuju aula Polres Rote Ndao dan sempat berdialog bersama dengan Kapolres, AKBP Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning mengatakan kedatangannya ke Polres Rote Ndao bersama dengan para pimpinan SKPD dibagian pemerintahan untuk melaporkan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh beberapa oknum. Akibat dari  pemalsuan dokumen tersebut secara pribadi, Leonard Haning dan Cornelis Feoh ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri  Ba’a, sehingga kedatanganya bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen  yang dilakukan oleh oknum-oknum itu, kata Haning. Sementara itu Kapolres Rote Ndao, AKBP Hidayat mengatakan polisi sesuai dengan tugasnya akan menerima laporan tersebut dan akan ditindak sesuai dengan proses yang berlaku, kepercayaan kepada polisi sangat tepat, kami akan menerima dan menindak sesuai dengan prosedur yang ada.
Salain itu, kuasa hukum Leonard Haning, Yanto M.P Ekon didampingi kabag Hukum Pemda Rote Ndao, Nyongki P Ndoloe langsung mendatangi ruang SPK Polres Rote Ndao diterima Bripka Anton Fahik. Menurut Yanto M.P Ekon, kedatangan dirinya bersama kliennya secara pribadi melaporkan disertai bukti dugaan pemalsuaan dokumen yang dilakukan beberapa  oknum yakni mantan Sekda Rote Ndao, Agustinus Orageru, mantan kepala Tatapem, Cristien Bire, S.Sos sedangkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni  mantan pejabat kepala  Badan Pertanahan Rote Ndao,Nanche Fanggidae dan kawan-kawan. “dokumen yang dipalsukan adalah MoU yang dibuat oleh Tatapem bersama-sama dengan BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah Pemda itu isinya tidak benar alias palsu” kata Ekon. Lanjutnya, karena dalam MoU tersebut dikatakan bahwa pemda menghibahkan tanah pemda kepada 46 pejabat eksekutif dan legislatif kabupaten Rote Ndao. “tetapi sesuai dengan keputusan pengadilan perdata ternyata tanah itu bukan tanah pemda tapi tanah itu milik masyarakat” katanya.
Ia menambahkan, MoU yang dibuat tersebut tidak prosedural, mengapa? karena sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu apabila Pemda membuat MoU atau perjanjian dengan pihak ketiga maka yang membuat dan yang mewakili pemda adalah Bupati bukan Sekda atau Tata Pemerintahan, namun faktanya (pada penerbitan 46 sertifikat hibah tanah di dusun Ne’e)  ditandatangani oleh Tatapem mengetahui Sekda pada waktu itu Agustinus Orageru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao dipolisikan karena dugaaan pemalsuan dokumen sehingga terjadi penerbitan sertifikat dan Bupati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri ba’a, oleh karena itu BPN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat, Kepala Seksi pengaturan Penataan Pertanahan Rote Ndao Johanis Suki, saat ditemui EXPO NTT belum lama ini mengatakan dirinya baru mengetahui bahwa dirinya dilaporkan pemerintah kabupaten Rote Ndao baru rekan-rekan wartawan. Sebagai warga Negara yang baik saya siap memenuhi pangilan Polisi. “intinya, saya sebagai warga Negara yang baik akan siap memenuhi pangilan Polisi, hanya belum ada surat pangilan,”.
Ia juga berharap agar secepatnya dipangil agar proses hukum berjalan. “ya lebih cepat lebih baik, agar proses hukumnya cepat selesai, jika dipangil selaku kapasitas sesuai dengan jabatanya, saya akan jelaskan apa yang diketahui, karena melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan saya (Mantan Kakan, Nanche Fangida’e), jadi saya meneken MoU, Proses Sertifikat sesuai SOP dan Petunjuk atasan” kata Johanis Suki.

ido