Belum diketahui secara pasti apa kendalanya. Namun yang jelasnya bahwa sampai dengan awal bulan Agustus tahun 2015 dana bantuan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 67.298.428.000,00 untuk 255 desa yang ada di Kabupaten Ende belum digunakan. Padahal dana tersebut batas waktu penyerapannya sebelum akhir bulan Desember 2015.
Untuk mengetahui secara pasti apa kendalanya, pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015, EXPO NTT mendatangi Kantor Badan Pembangunan Masyarakat Desa yang berlokasi di Jalan El Tari Ende. EXPO NTT tidak berhasil mengkonfirmasi Kepala BPMD Kabupaten Ende, Johanis Nislaka karena tidak berada di tempat. EXPO NTT hanya berhasil menemui Eman Laba dalam kapasitas sebagai Sekretaris dan Dahlan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemerintah Desa. Dahlan, S.Ip sebagai Kepala Bidang Pemerintah Desa istansi tersebut ketika ditanya mengatakan bahwa dana sebesar Rp 67 miliar lebih tersebut sudah terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2015. Dana tersebut juga sudah di transfer ke rekening masing-masing desa dengan besaran rata-rata Rp 200 juta lebih sejak bulan Mei tahun 2015.
Jika benar sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa, menjadi pertanyaan apa kendalanya karena berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dana tersebut belum digunakan, Dahlan menyatakan bahwa mungkin saja benar. Karena sampai dengan sekarang ini pihaknya juga belum mendapat laporan. Tetapi perlu diketahui bahwa untuk menggunakan dana tersebut harus sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 22 tahun 2015 tentang penggunan dana desa yang bersumber dari APBN.
Tidak saja dengan rujukan tersebut, tambah Dahlan, untuk penggunaanya harus dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan sudah ada Perbup yakni Nomor 18 tahun 2015 dan telah diubah dengan Perbup Nomor 20 tahun 2015 tentang tata cara pembagian penetapan besaran pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN. Setelah itu harus ada Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Desa (APBS).
Setelah adanya Perdes tentang APBDS baru dibentuk Tim yakni Tim Pengelolaan Keuangan Desa dan Tim Pelaksanaan Kegiatan. “Dua Tim ini yang harus disiapkan oleh masing-masing Desa,”tegas Dahlan. Sembari menambahkan untuk menjabarkan dua kegiatan berkaitan dengan penggunaan dana tersebut yakni pembangunan dan pemberdayaan. Jadi, semua proses sudah berjalan, dan sekarang ini pada tahap verifikasi.
Sekarang ini, kata Dahlan, persoalannya kembali ke desa, bagaimana desa siapkan untuk eksen. Karena itu, BPD tidak boleh sebagai penonton, tetapi harus memfasilitasi supaya dana yang ada di rekening masing-masing desa tersebut dapat digunakan untuk 2 jenis kegiatan yakni pembangunan dan pemberdayaan. Dan benar, dana tersebut sebelum akhir tahun ini sudah digunakan.
rik