Ketua Komisi C DPRD TTU Dilapori Ke Polisi

Ketua Komisi C DPRD Timor Tengah Utara Carlos Sonbai, SH yang tertangkap basah istrinya sedang berduaan dengan siswi SMA Pelita Karya Kefamenanu (LM) dalam mobil dinas bernomor polisi DH 1010 YB Sabtu malam 1 Agustus 2015 akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Selain istri Sonbai, DNS yang melaporkan kasus perselingkuhan suaminya dengan anak di bawah umur (LM), menyusul orang tua LM melaporkan Carlos dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Kasubag Humas Polres TTU, Ipda Petrus Liu kepada wartawan mengatakan atas laporan orang tua LM yang diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Kefamenanu, Carlos Sonbai bisa dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak dan terancam dibui selama 15 tahun.
“Kami telah menerima laporan ke-2 dari keluarga anak LM pada Minggu (02/08) pukul 02.00 wita usai istri Sonbai melaporkan. Anak LM pun telah divisum dokter dan sesuai hasil visum dokter dari RSUD TTU bahwa telah terjadi hubungan layaknya suami istri sudah sejak lama dan berulang kali”, jelas Ipda Liu.
Lanjutnya,”Atas laporan keluarga LM, terlapor dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur serta dikenakan juga pasal undang-undang perlindungan anak, karena LM adalah anak dibawah umur (17)”, jelas Ipda Liu singkat.
Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan Carlos Sonbai anggota DPRD dari Partai PDIP yang menjabat sebagai ketua Komisi C DPRD kabupaten Timor Tengah Utara, telah memiliki 3 orang anak dari hasil pernikahannya dengan DNS.
Namun Carlos Sonbay yang menghubungi wartawan pertelepon, dengan sikap tegasnya mengatakan bahwa LM yang sudah dipacarinya sejak bulan januari 2015 bukan hanya kekasihnya namun jika Tuhan berkenan siswi SMA Pelita Karya Kefamenanu yang masih duduk di bangku kelas II akan menjadi istrinya.
Sejak beberapa kali terjadi keributan antara istri Sonbai dan LM di lingkungan sekolah dan saat tertangkap basah berduaan di sebuah kamar hotel di kota Atambua kabupaten Belu, Sonbai tak segan-segan menunjukkan sikap lebih melindungi dan menjaga perasaan sang siswi.
Bahkan demi cintanya pada anak dibawah umur itu, Sonbai menyatakan sudah siap menerima sanksi dari Lembaga DPRD yang terhormat dan Partai besar PDIP yang telah mengusungnya beberapa kali duduk di kursi terhormat DPRD kabupaten Timor Tengah Utara.
Namun keyakinannya menikahi LM masih harus melalui suatu tantangan besar, Sonbai masih harus berhadapan dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dan pasal undang-undang perlindungan anak.

Judit Taolin