DPRD dan Pemkab Kupang datangi DPRD NTT

Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno saat mengalungi selendang kepada ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno
Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno saat mengalungi selendang kepada ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno
Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno saat mengalungi selendang kepada ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno

♦ Serahkan berkas DOB Amfoang

SELASA 15 September 2015 merupakan hari yang patut dicatat dalam sejarah perjuangan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Amfoang, pecahan dari Kabupaten Induk Kabupaten Kupang. Hari itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yose Lede bersama wakil-wakil ketua, seluruh anggota, Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno, Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, Panitia Pembentukan Kabupaten Amfoang dan seluruh tokoh masyarakat Amfoang mendatangi DPRD NTT.
Diiringi gong gendang dan tarian, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan semua wakil mengalungi Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno, Wakil Ketua Nelson Matara, Gabriel Berri Bina dan semua anggota DPRD NTT. Pimpinan DPRD NTT menyambut kehadiran para tamu penting dari Kabupaten Kupang dengan sukacita dan menyatakan akan meneruskan perjuangan Pemkab dan masyarakat Kabupaten Kupang sampai ke tingkat pusat agar secepatnya DOB Amfoang terbentuk.
Selain menyerahkan setumpuk berkas oleh Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede juga menyerahkan peta rencana DOB Amfoang kepada Ketua DPRD NTT.Ketua DPRD Kabupaten Kupang mendesak agar pimpinan DPRD NTT menjawab serius dan memperjuangkan keinginan masyarakat Amfoang supaya Kabupaten Amfoang terbentuk.
Wakil Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno pada kesempatan itu menjelaskan, semua persyaratan yang diamanatkan undang-undang sudah lengkap.
“Pertama, persyaratan dasar kewilayaan terdiri dari hasil analisis luas wilayah minimal, peta batas wilayah yang dilengkapi seluruh titik-titik koordinatnya, pernyataan kebenaran cakupan wilayah dan perhitungan batas usia minimal kecamatan yang disertai dokumen pembentekan enam kecamatan dalam rencana Kabupaten Amfoang. Halnya persyaratan administrasi terdiri dari 30 keputusan musyawarah desa ditambah keputusan musyawarah kelurahan pada kelurahan Lelogama dan Naikliu serta persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Kupang tentang pembentukan daerah persiapan Kabupaten Amfoang. Jadi semua sudah lengkap kiranya pimpinan DPRD NTT secepatnya menindaklanjti,” jelas Wabup Kupang Korinus Masneno. Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menegaskan, akan segera memperjuangkannya ke pemerintah pusat dan pimpinan DPR RI. ” Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta menyerahkan berkas yang ada. Kami sagat apresiasi dengan perjuangan masyarakat Amfoang bersama pemerintah Kabupaten Kupang. Amfoang memiliki posisi yang strategis karena terletak di wilayah perbatasan dengan negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL),” tegas
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede berpendapat,” Amfoang sangat pantas menjadi DOB karena beberapa alasan yakni, selain berbatasan langsung dengan RDTL (Enclave Oecussi), pemekaran juga untuk mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan.” Lede mengatakan, dengan diserahkannya dokumen pembentukan DOB Amfoang kepada DPRD NTT, maka masyarakat Amfoang bersama pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang memiliki harapan agar perjuangan tersebut bisa dilanjutkan oleh DPRD NTT. ♦ wjr