Kejati NTT, Terima SPDP AS, Kasus Narkoba

Aspidum Kejati NTT, Budi Handaka

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyeledikan (SPDP) kasus Narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD NTT AS dan F alias B sebagai pengedar. SPDP yang disampaikan Dit narkoba Polda NTT untuk menginformasikan perkembangan proses kasus dimaksud.
Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum), Budi Handaka, SH kepada wartawan di Kupang, Senin 2 November 2015. Menurutnya, SPDP dari Polda NTT diterima oleh penyidik Kejati NTT tertanggal 29 Oktober 2015. SPDP itu dikirim ke penyidik Kejati NTT untuk diberitahukan bahwa kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Menurut Budi, SPDP merupakan acuan bagi tim penyidik Kejati NTT untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus dugaan penggunaan Narkoba jenis Shabu-Shabu yang turut menyeret anggota DPRD NTT, AS, menjadi tersangka. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari Polda NTT ke tim penyidik Kejati NTT. SPDP itu sebagai acuan untuk jaksa ikuti perkembangan kasus itu, “ kata Budi.
Ia juga menjelaskan, SPDP yang dikirim ke Kejati NTT bernomor SPDP/25/X/2015/Ditres Nakoba. Setelah diterimanya SPDP oleh Kejati NTT, selaku As Pidum Kejati NTT, akan memberikan P-16 serta menunjuk jaksa untuk meneliti berkas tersebut.
“Setelah terima saya langsung nyatakan P-16. Sekalian saya tunjuk jaksa dua orang untuk teliti berkas. Jaksa yang saya tunjuk itu Sarta dan Herman Detak, “ ujar Budi.
Ketika ditanya apakah ada batasan waktu terkiait dengan SPDP yang dikirim Polda NTT, Budi enggan menjawab. Alasannya, itu menjadi privasi dari penyidik Kejati NTT. “Tapi biasanya, waktu yang diberikan hanya 30 hari, jika melewati dari itu maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati NTT,” katanya. ♦ terasntt.com