Ini penjelasan PLN mengenai tarif listrik baru

Richard Safkaur

PT PLN (Persero) sejak 1 Oktober 2015 melakukan perubahan dalam sistem pulsa listrik, yakni memisahkan biaya administrasi dengan token/pulsa listrik yang dibeli pelanggan listrik prabayar.
Perubahan ini bukan menaikkan harga token/pulsa listrik, tetapi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang menyarankan agar PLN mengeluarkan biaya administrasi bank dalam pembelian token listrik.
Melalui siaran Pers Humas PLN Wilayah General Manager PLN Wilayah NTT, Richard Safkaur, mengatakan, perubahan kebijakan token listrik ini adalah memisahkan biaya administrasi dari nominal token listrik yang dibeli pelanggan. Bila sebelumnya, ketika pelanggan membeli pulsa listrik dengan nominal tertentu, misalnya Rp 50.000 atau Rp 100.000 sudah termasuk biaya administrasi bank.
Kali ini pembelian token Rp 50.000 belum termasuk biaya administrasi. Jika ditambah biaya administrasi bank, misalnya Rp 2000 maka menjadi Rp 52.000,-
Tujuan dari pemisahan biaya administrasi bank dengan token pulsa, lanjut Richard, agar masyarakat tahu betul berapa kWh listrik yang dibeli dan berapa biaya administrasi bank. Penjelasan ini untuk meluruskan kesalahpahaman seakan-akan PLN menaikan harga token atau pulsa listrik.
“Jika beli pulsa Rp 20.000, akan ada tambahan biaya administrasi Rp 2.000, jadi bayarnya Rp 22.000. Tujuannya, agar masyarakat tahu jelas berapa harga token yang dibeli, dan berapa biaya di luar token. Jadi tidak ada kenaikan, uang Rp 20.000 sepenuhnya untuk membeli kWh listrik,” tegas Richard, Selasa  3 November 2015.
Richard mengatakan, biaya administrasi setiap bank berbeda-beda, tempat lokasi pembelian pulsa misalnya di loket PPOB (payment point online bank) atau di pedagang pulsa juga berbeda-beda.
“Sebenarnya kan biaya administrasi bank itu kan beda-beda, ada yang Rp 1.800 per transaksi, ada yang Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per transaksi,” jelas Richard.
Kosep baru PLN ini, lanjut Richard, sebagai bentuk apresiasi atas usul pelanggan agar pembelian token/pulsa listrik tidak dikenakan biaya tambahan selain pajak penerangan jalan (PPJ). Dengan konsep ini, maka jika konsumen merasa pedagang token atau PPOB memungut biaya administrasi bank terlalu mahal, maka pembeli bisa membatalkan pembelian pulsa listriknya, dan pindah ke tempat lain yang lebih murah.
“Kalau dirasakan mahal, konsumen bisa membatalkan beli. Kalau dulu, konsumen tahu berapa besar biaya administrasi setelah struk pembelian diterima, dan tidak bisa dibatalin,” jelas Richard. ♦ nttonlinenow.com