10 Motif Tenunan TTS diusulkan dapat sertifikat hak cipta

Tenun Ikat TTS

KABAR gembira bagi masyarakat Timor Tengah Selatan dimana 10 motif tenun ikat masyarakat TTS yang diusulkan oleh Dekranasda dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan kabupaten TTS ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intlektual (HKI) hak cipta, akhirnya di jawab oleh Kemenkumham melalui Dirjen Pengadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sebanyak 10 motif tenun ikat mendapat sertifikat HKI. Demikian Ketua Dekranasda TTS, Ir, Rambu A. Mella, didampingi, Kepala Dinas Koperindag TTS, Benny F. Tobo, SE, Selasa, 2 November 2015 di Aula Hotel Bahagia 2 SoE.
Kesepuluh motif tenun ikat tersebut merupakan perpaduan motif yang ada pada tiga swap raja diwilayah TTS yakni dari kesepuluh yang diakui 4 motifnya berasal dari swuap raja Amanatun, 2 motif dari Amanuban dan 4 motif  lainnya dari Swap Raja Mollo.
Lebih lanjut Rambu mengatakan bahwa peserta yang ambil bagian dalam kegiatan tersebut sebanyak 120 peserta yang berasal dari 32 Kecamatan di Kabupaten TTS, yakni utusan dari para kelompok tenun ikat sebanyak 2 orang, kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh camat di Kabupaten TTS. Pada kesempatan tersebut Rambu  Mella yang juga selaku Direktur SSP SOE menyampaikan bahwa masyarakat pengrajin tenun ikat di kabupaten TTS patut diberi apresiasi karena merekalah yang selalu berperan aktif sebagai pengrajin, pencipta seni, sebagai desain industri yang kreatif  dan tidak mudah dimiliki oleh kita semua terkecuali pengrajin itu sendiri, dan tentunya hasil tenunan yang dengan memiliki nilai arsitektik yang tinggi dan seni budaya yang berbeda patut diacungi jempol dan harus disertifikasi sehingga tidak diadopsi oleh orang lain.
Menurut dia, hal sertifikasinHak Cipta patut dilakukan, karena akhir-akhir ini banyak pengusaha-yang meniru motif tenunan TTS dwngan cara memproduksi  menggunakan mesin, kemudian dibordir, lalu diklaim sebagai usahanya, tentunya kita harus mencegah niat buruk tersebut, yang mana pada suatu saat akan sangat menyulitkan masyarakat pengrajin, Oleh karena itu Rambu  Mella mengaku, sejak 2011, Dekranasda TTS sudah mengajukan  permohonan hak cipta kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat HKI, dari kurang lebih 100 motif tenunan di TTS, namun yang sementara diusulkan baru 10 motif tenunan yang sudah mendapat hak cipta,”jelasnya
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Koperindag TTS, Benny Frits Tobo, SE, bahwa agar hasil tenun ikat TTS tetap eksis dan dikenang secara terus menerust, maka Koperindag TTS akan terus bekerja sama dengan Dekranasda untuk terus kembangkan motif tenun ikat berbahan dasar benang lokal dengan mengunakan pewarna alam. Menurut Frits Tobo sapaan karibnya, bahan pewarna dari alam diantaranya, daun kurus, daun advokad, pohon bonsai dan sebagainya. Namun cara untuk mewarnai motif tentunya harus melalui proses pelatihan, jika tidak bahan-bahan tersebut otomatis tidak bisa difungsikan. Kita sudah lomba di tingkat Provinsi, dan yang diangkat dalam lomba adalah pewarna tenunan menggunakan pewarna alam, sehingga TTS meraih juara satu karena semua motif menggunakan pewarna alam, katanya.
Lebih lanjut Tobo mengatakan bahwa karena hasil tenun ikat TatS juara di tingkat propinsi, maka harus siap untuk ikut menghadiri lagi lomba tenunan dengan pewarna alam ditingkat nasional yang akan berlangsung pada 9 November 2015  di Sumatra Barat,”jelas Tobo.
Anggota DPRD TTS Gordon A. Banoet S.Sos ikut mengapresiasi upaya baik dari Dekranasda dan Dinas Koperindag TTS yang dengan segala upaya sehingga 10 dari 100 hasil tenun ikat TTS yang di usulkan boleh mendapat pengakuan Hak Cipta Intelektual dari Dirjen Pengakuan Hak Cipta Intelektual Indonesia, tentunya DPRD TTS sebagai wakil rakyat juga mendukung penuh semua upaya yang dilakukan  karena berbicara mengenai tenun ikat tidak terlepas dari ciri khas dan sejarah orang timor itu sendii, jadi kalau mau dibilang motif yang ada pada tenun ikat itu merupakan ukiran sejarah yang diwariskan leluhur kepada generasi sekarang,  dan melalui tenun ikat menunjukan kerakteristik dan identitas dari setiap orang, setiap marga dalam suatu wilayah, katanya. ♦ vic