SUASANA cukup menegangkan pasalnya sidang praperadilan yang berlangsung selama seminggu itu memasuki babak pembacaan putusan. Pantauan EXPO NTT, Kompleks Pengadilan Negeri Rote Ndao dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Resort Rote Ndao dan satu Platon pasukan Brimob yang di datangkan dari Kupang untuk melakukan pengamanan.
Sekira pukul 14.00 wita sidang dengan agenda tunggal putusan ini dimulai. Pemohon, Leonard Haning bersama kuasa hukumnya, Yanto M. P. Ekon besarta Termohon dari pihak Kejaksaan Negeri Ba’a memasuki ruangan sidang.
Hakim tunggal Praperadilan,Hiras Sitangga, dalam membacakan putusan itu mengatakan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa surat perintah penyidikan Nomor:B-03/P.3.22/Fd.1/07/2014, tanggal 02 Juli 2014 yang menyatakan Pemohon Leonard Haning, sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dengan dugaan korupsi hibah tanah milik pemerintah Daerah di dusun Nee, desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2011, memperhatikan pasal 2 ayai 1 dan pasal 7 undang- undang Nomor :31 tahun 1999 tentang pembetantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang 20 tahun 2001 tentang penghapusan Undang- undang Nomor:1999 pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan tindak pidana korupsi hibah tanah milik pemerintah Daerah di dusun Nee, desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2011 setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena segala hasil penyidikan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan hukum bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum. Menyatakan atas segala putusan atau penetapan diri Pemohon yang berkaitan dengan penetapan Terdangka yang ada pada diri Pemohon oleh Termohon. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara sebesar nihil.
Usai membacakan putusan hakim praperadilan menanyakan kepada Pemohon dan Termohon terkait putusan itu dan keduanya tidak keberatan. Usai sidang Pemohon Leonar Haning yang memenagkan Praperadilan itu digendong oleh masa menuju Lobi Pengadilan Negeri Ba’a.
Pemohon, Leonard Haning, kepada wartawan mengatakan, dalam sidang Praperadilan ini tidak ada yang menang atau pun kalah akan tetapi profesional itulah yang mengatakan sesungguhnya. Ia menagatakan rakyat masih sayang pada dirinya yang nyata- nyata tidak bersalah.” Rakyat masih sayang pada pemimpinnya, pemimpin yang putih pasti disayangi. Dengan demikian saya ajak para pemimpin sayangilah rakyat setulus hati dan layanilah rakyat dengan tulus hati,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk bersatu membangun Rote Ndao yang sama- sama dicintai.” Tidak boleh ada sikut menyikut lagi akan tetapi mari kita bergandangan membangun Rote Ndao,” harapnya.
Salah satu warga Desa Oebaou Kecamatan Rote Barat Daya, Estefanus Mooy yang hadir dalam ruang persidangan Pengadilan negeri Ba’a mengaku senang. “saya senang Bupati sudah tidak menyandang status Tersangka, kami masyarakat berharap agar pembangunan tetap berjalan,” katanya kepada EXPO NTT.
Kejari Ba’a, Agus Lumban Gaol, mengatakan dirinya tidak bisa menilai dan membantah putusan hakim melainkan pihaknya melapor hasil putusan kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan diteruskan ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta petunjuk.” Kita hargai putusan hakim, tidak etis kalau saya menilai putusan hakim,” cetusnya.
Masa melakukan pawai bersama Pemohon, Leonard Haning, menuju rumah jabatan Bupati. Untuk melakukan syukuran atas kemenanga Praperadilan dan juga syukuran atas Ulang Tahun Pemohon Leonard Haning ke 61. ♦ ido
Sidang Praperadilan, Bupati Haning tidak tersangka
