SEMAKIN Seru. Minggu kedua bulan Desember 2015 mingguan ini menurunkan berita, Patrisius Fernandez sebagai Penggugat melaporkan Yayasan Universitas Flores kepada Kepolisian Resort Ende. Karena diduga Yayasan ini telah melakukan penipuan tandatangan sehubungan dengan uang pembayaran hadiah sebagai pemenang lomba Lambang Universitas Flores sebesar Rp 50.000,00. Menurut Patrisius Fernandez sampai dengan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Ende, ia tidak pernah menerima uang dari Yayasan Universitas Flores dan tandatangan yang tertera dalam kwitansi, bukan tandatangannya.
Sementara pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015, terhadap gugatan wanprestasi dengan nomor perkara perdata : 5-Pdt-G-2015/PN.End dari Patrisius Fernandez selanjutnya disebut Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Viktor Nekur, SH melawan Yayasan Universitas Flores selanjutnya disebut Tergugat telah diputuskan bahwa Segala Pokok Perkara Penggugat Ditolak. Karena gugatan beserta bukti surat dan saksi yang Penggugat sampaikan di persidangan tidak terbukti/tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat.
Terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Ende ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Anna Maria Gadi Djou, SH. M.Hum dalam keterangan pers kepada wartawan di Kampus II Universitas Flores pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015. Pertanyaannya, mengapa Pengadilan Negeri Ende Menolak Segala Pokok Perkara Penggugat, kata Anna Maria Gadi Djou, karena berdasarkan Putusan Majelis Hakim gugatan wanprestasi yang dituduhkan oleh penggugat kepada Tergugat tidak terbukti.
Sebab dalam penyelenggaraan sayembara Lambang Universitas Flores, sesuai dengan Pengumuman Pelaksanaan Sayembara pada Majalah Mingguan DIAN edisi No 23 th IX, 24 September 1982, Penggugat sebagai pemenang sayembara telah menerima hadiah berupa uang senilai Rp 50.000,00 berdasarkan kwitansi pembayaran hadiah kepada pemenang sayembara Lambang Universitas Flores. Tanggal 13 Januari 1983, tandatangan penggugat diatas meterai Rp 10, mengetahui Pjs. Rektoir Universitas Flores H.J.Gadi Djou, Drs. Ekon. Dan dalam persidangan bukti kwitansi ini dinyatakan sah oleh saksi Penggugat, Andreas Benda yang ketika ditunjukan kwitansi tersebut menyatakan kwitansi itu adalah sah karena ada cap Universitas Flores dan tandatangan pejabat (Pjs Rektor).
Berikut, Penggugat dalam gugatannya mengatakan hadiah sebagai pemenang sayembara adalah senilai Rp 4.500.000,00 dan 1 motor besar yang menurut Penggugat, hadiah tersebut Penggugat lihat pada spanduk pada bulan Mei 1982. Namun dalam persidangan Penggugat maupun saksi Penggugat yakni Pater John Dami Mukese, SVD dan Markus (teman kerja Penggugat saat itu) tidak dapat membuktikan kebenaran adanya spanduk. Pater John mengatakan pernah melihat tapi tidak ingat lagi isi spanduk, sedangkan Markus melihat spanduk di Jalan Banteng dekat Toko Insana, tetapi hanya ingat hadiahnya Rp 4,5 juta dan 1 motor besar, tetapi tidak yakin spanduk itu milik Universitas Flores. Kedua saksi mengaku bahwa Penggugat mengikuti sayembara berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam Mingguan DIAN edisi 23 Th IX, 24 September 1982.
Saksi Penggugat Pater John Dami Mukese juga mengakui bahwa Penggugat menggambar lambang Uniflor sesuai syarat-syarat dalam pengumuman Majalah DIAN tersebut. Penggugat adalah peserta lomba sayembara sehingga dalam putusan pengadilan, spanduk ditolak. Dalam repliknya, Penggugat mengatakan bahwa Kuasa Tergugat, Anna Maria Gadi Djou, SH. M.Hum adalah Advokasi yang tidak sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokad. Namun dalam putusan perkara ini, Kuasa Tergugat yang mendapat kuasa dari Tergugat sebagai Ketua I Yapertif kepada Kuasa Tergugat sebagai ketua III Yapertif. Kuasa ini diperoleh berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dan sah berdasarkan KUH Perdata.
Dalam konferensi Pers yang juga dihadiri Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Flores, Dr. Laurentius D.Gadi Djou, Akt, Rektor Universitas Flores, Prof. Dr.Stephanus Djawanai, MA, Para Dosen dan juga mahasiswa, Anna Maria Gadi Djou juga menyampaikan bahwa dengan Putusan Majelis Hakim yang Menolak Segala Pokok Perkara seperti sudah diuraikan diatas maka ia perlu menegaskan bahwa bapak alm. H.J. Gadi Djou tidak pernah melakukan BERHUTANG, PENIPUAN, JANJI PALSU ataupun mengambil hak orang lain selama hidupnya sebagai Pendiri Uniflor, Ketua Umum Yapertif dan Pjs. Rektor Uniflor. Terkait dengan Putusan Pengadilan yang Menolak Segala Pokok Perkara Penggugat, baik Patrisius Fernandez sebagai Penggugat maupun salah satu Kuasa Hukumnya, Kasmirus Bhara Beri, SH ketika dikonfirmasi EXPO NTT melalui telpon pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2015, malam dengan tegas mengatakan bahwa Penggugat banding. ♦ rik
Penggugat banding, PN Ende tolak gugatan Patrisius Fernandez
