Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Timor Tengah Selatan tengah mempersiapkan jadwal untuk mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan daerah Kabupaten TTS Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serentak kepada masyarakat dan pemerintah desa di seluruh wilayah TTS dalam waktu ndekat agar semua pihak dapat memahami isi dan maksud dari amanat undang-undang dalam proses pilkades nanti sehingga pada saatnya semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar, Demikian penyampaian dari Kepala BPMPD Kabupetan TTS Oktovianus Nabuasa, M.Si selasa 8 Desember 2015 diruang kerjanya.
Menurut Okto Nabuasa bahwa sosialisasi Undang-undang dan Perda sangat penting karena jumlah desa yang akan terlibat dalam Pilkades serentak pada bulan maret tahun 2016 mendatang adalah sebanyak 138 desa dari 248 total desa di TTS, dan diakuinya bahwa tahapan pilkades langsung saat ini sudah berjalan dilapangan yakni sebanayak 96 dari 138 desa sudah membentuk panitia pemilihan untuk mempersiapkan serta mengatur semua tahapan jalannya pemilihan baik dari penetapan data pemilih tetap sampai pada pelantikan kepala desa terpilih. Lebih lanjut Nabuasa menguraikan bahwa tahapan pilkades akan mulai dari pembukaan pendaftaran bakal calon oleh panitia, seleksi administrasi bakal calon, penetapan calon, masa kampanye, pemungutan suara, penetapan kepala desa terpilih dan pelantikan. Sementara jumlah anggota panitia ditingkat desa sebanyak 9 orang yang terpilih dan setiap unsur dimewakili satu orang yakni dari unsur perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh pendidikan masing-masing berjumlah 1 orang.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada BPMPD TTS Jhon Payon, SH pada kesempatan tersebut menambahkan teknis pemilihan kepala desa akan merujuk pada peraturan Daerah pasal 30 yang mengisyaratkan bahwa setiap desa berhak mengusulkan calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang dengan menunjukan KTP sebagai syarat administrasi mutlak yang harus dilengkapi oleh setiap bakal calon, untuk memastikan bahwa status domisili bakal calon tersebut benar berada pada desa tersebut, karena apabila bersomisili diluar desa dimaksud maka otomatis calon tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa terlibat dalam proses selanjutnya, urai
Jhon Payon kembali menambahkan bahwa mengenai persiapan logistik pilkades akan ditanggulangi melalui dana APBD dan menjadi kewenangan BPMPD kabupaten dan panitia ditingkat kabupaten, sementara mengenai penanganan masalah dan sengketa pilkades akan tangani oleh panitia pengawas ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa masing-masing 3 orang yang diangkat oleh Bupati dan bertanggung jawab mengurus semua sengketa hasil pilkades, terangnya. Sementara mengenai informasi pemungutan biaya pada saat pendaftaran calon, maka dengan tegas Jhon mengatakan bahwa proses pendaftaran calon kepala desa tidak dipungut biaya apapun alias gratis, tegas Jhon.
Iraini Nila Almet, SP Coordinator Lembaga Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan ketika dimintai komentarnya mengatakan bahwa proses pilkades langsung merupakan replikasi sistem pilkada yang mana warga pemilih langsung memilih kepala desanya secara langsung,umum dan rahasia, sehingga masyarakat harus mendapat informasi dan edukasi yang cukup mengenai pilkades langsung agar mereka paham dengannyang sesungguhnya “oleh karena itu sangat dibutuhkan sosialisasi aktif dari pemerintah daerah agar warga masyarakat tidak awam dengan mekanisme dan tahapan proses pilkades pada waktunya”. menurutnya sosialisasi penting karena akhir-akhirnya banyak informasi yang berkembang didesa dengan berbagai versi sehingga masyarakat sepertinya bingung dengan model pilkades langsung nantinya, dan menurut saya potensi konflik pada pilkades sangat besar, sehingga sangat dibutuhkan informasi lengkap dan akurat dari pemerintah kabupaten agar masyarakat tidak salah tafsir terhadap regulasi yang ada. Pintanya. ♦ vic