EXPONTT.COM – Sidang kasus sengket Pilkada Sabu Raijua mulai digelar Mahkamah Konstitusi, Senin 8 Maret 2021. Pihak pemohon, pasangan Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale melalui kuasa hukumnya Adhitya Nasution meminta MK menggugurkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua.
“Pembacaan dari pihak kami jelas substansinya minta digugurkan paslon nomor 02 yang punya kewarganegaraan Amerika. Dalil-dalil kami juga jelas sudah disampaikan tetap pada permohonan kami,” jelas Adhitya kepada wartawan dilansir dari Vivanews.com.
Menurut Adhitya, pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Orient-Thobias sangat nyata. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raijua telah menyebut jika Orient adalah warga negara Amerika Serikat. Sementara persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah berkewarganegaraan Indonesia.
“Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila seseorang telah benar memiliki status kewarganegaraan ganda maka perlu dilihat terlebih dulu asal perolehan status kewarganegaraan tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Adhitya juga mencurigai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua tak cermat dalam melakukan penetapan Orient-Thobias sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua.
Baca juga: Lurah Danga, Nagekeo Tolak Pokir DPRD, Dorus: Dia Sebagai Apa?
“Pemohon mencurigai adanya indikasi ketidakcermatan pada termohon dan tetap mengesahkan keputusannya melalui keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon,” ucapnya.
Sidang lanjutan dengan perkara nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada Senin 15 Maret 2021. Agenda sidang lanjutan nanti adalah mendegar jawaban dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
“Kami siapkan 14 alat bukti, kemungkinan minggu depan ada 2 tambahan lagi terkait soal kewarganegaraan ganda. Nanti minggu depan akan kami sampaikan,” kata Adhitya.
Dia juga meminta agar paslon 01 ditetapkan sebagai pemenang. Karena memiliki suara terbanyak urutan kedua.
“Dan kami minta untuk menghemat anggaran langsung kita ditetapkan paslon 01 sebagai pemenang atau setidaknya pilkada ulang di wilayah Kabupaten Sabu Raijua,” kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis, menyerahkan berkas gugatan sengketa pemilu terkait polemik kewarganegaraan bupati terpilih, Orient Riwu Kore ke MK.
Meski pendaftaran gugatan sengketa pemilu sudah terlambat, tim kuasa hukum berharap MK dapat mempertimbangkan kasus tersebut. Alasannya, ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan yang baru muncul awal Februari kemarin.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.
“Pak Orient itu KTP-nya Kupang, sehingga klarifikasi atau verifikasinya ke Dispinduk Kota Kupang,” kata Hasyim dalam diskusi daring, Rabu (3/3/2021) malam.
KPU mengklarifikasi terkait legalitas KTP yang dimiliki Orient. Begitu juga dengan data-data kependudukan.
“Nah mendapatkan konfirmasi bahwa ini KTP-nya sah, identitas atau data yang ada di dalam KTP itu juga sah atau benar itu yang dijadikan pegangan,” ujar dia.
Setelah itu, KPU melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di Sabu Raijua.
Hingga akhirnya tahapan pilkada selesai dan tidak terdapat gugatan sengketa hasil pilkada sampai mencuat kabar bahwa Orient berkewarganegaraan AS.
***